TOBA (Sumut) mediasergap.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), Rabu (09/09/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Toba.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus tindak lanjut atas perkara yang telah selesai melalui seluruh tahapan proses peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-31/L.2.27/Enz.3/09/2026 tanggal 9 September 2026 tentang Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam memastikan barang bukti yang telah memiliki status hukum tetap ditangani dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penanganan barang bukti tidak berhenti setelah proses persidangan selesai. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti sesuai amar putusan pengadilan.
Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi salah satu bentuk pelaksanaan tugas pokok Kejaksaan sebagai eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang dihimpun sejak Desember 2025 hingga Agustus 2026, dengan total sebanyak 50 perkara tindak pidana.
Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 33 perkara merupakan tindak pidana narkotika, yang terdiri dari:
- 19 perkara tingkat kasasi;
- 6 perkara tingkat banding; dan
- 8 perkara tingkat pertama.
Sementara itu, untuk kategori Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibun/TPUL) terdapat 9 perkara, terdiri atas:
- 2 perkara perlindungan anak;
- 4 perkara penganiayaan;
- 2 perkara perjudian; dan
- 1 perkara lainnya.
Sedangkan kategori Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Orhada) tercatat sebanyak 8 perkara.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu dengan berat bersih 99,1 gram, ganja dengan berat bersih 787,98 gram, serta 80 butir ekstasi.
Selain barang bukti narkotika, turut dimusnahkan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara pidana, di antaranya beberapa unit timbangan digital, telepon genggam, senjata tajam, serta pakaian.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penyelesaian terhadap barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan setelah proses hukum terhadap perkara yang bersangkutan selesai.
Kejaksaan Negeri Toba menegaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Toba menunjukkan komitmennya untuk menjalankan setiap tahapan penegakan hukum secara tertib, profesional dan akuntabel, termasuk dalam penyelesaian barang bukti setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi menjadi bagian dari rangkaian akhir proses penegakan hukum. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat bahwa setiap perkara yang telah selesai diputus pengadilan tetap ditindaklanjuti hingga tahap eksekusi sesuai ketentuan hukum.
Kejaksaan Negeri Toba berharap pelaksanaan tugas tersebut dapat terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta memberikan kepastian bahwa barang bukti dari perkara yang telah inkracht ditangani secara bertanggung jawab, transparan dan sesuai aturan.
Dengan penanganan barang bukti yang tertib dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Toba terus berupaya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Toba. (Ds)
No comments:
Post a Comment