TOBA (Sumut) mediasergap.com – Polres Toba memberikan klarifikasi terhadap unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa seorang tersangka kasus narkotika telah dikeluarkan oleh Kapolres Toba. Berdasarkan dokumen penanganan perkara yang disampaikan, kasus tersebut tercatat berlanjut ke tahap penyidikan, dengan penetapan tersangka dan penerbitan surat perintah penahanan.
Kasi Humas Polres Toba, IPDA Khairudin Sukriyanto, menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Toba mengamankan seorang pria berinisial C.J.T. (51) pada Jumat, 2 Oktober 2026, di sebuah rumah di Jalan Ompu Batu Tahan Siahaan, Kelurahan Balige III, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Menurut keterangan yang disampaikan, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat petugas melakukan tindakan pengamanan, seorang pria yang berada di lokasi dilaporkan melarikan diri. Sementara itu, pemilik rumah diduga melakukan perlawanan dan mengancam petugas menggunakan cangkul.
Petugas kemudian mengamankan C.J.T. dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Staf Kelurahan serta anggota keluarganya. Dari lokasi tersebut, Petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis sabu dan ganja, berikut sejumlah perlengkapan lainnya.
Lebih lanjut, berdasarkan dokumen penanganan perkara yang disampaikan, C.J.T. telah ditetapkan sebagai tersangka. Surat Perintah Penahanan tercatat diterbitkan pada 8 Oktober 2026, dan yang bersangkutan ditempatkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Toba.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan, termasuk melengkapi administrasi untuk proses pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Toba sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penanganan perkara dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menyebarkannya, sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi,” jelas IPDA Khairudin Sukriyanto.
Polres Toba juga menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, memberikan masukan, serta meminta transparansi dalam pelaksanaan penegakan hukum. Keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk menyikapi informasi yang beredar secara bijak dengan mengedepankan verifikasi dan mengacu pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut penting agar informasi yang belum terkonfirmasi tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Melalui klarifikasi ini, Polres Toba menegaskan pentingnya penyampaian informasi yang akurat, transparan, dan berimbang, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung penegakan hukum yang profesional serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Kabupaten Toba. (Dosi)

No comments:
Post a Comment