TOBA (Sumut) mediasergap.com – Pemerintah Kabupaten Toba melakukan klarifikasi batas dan luasan lahan UPT Puskesmas Janji Matogu, Kecamatan Uluan, sebagai bagian dari upaya memastikan kepastian administrasi dan pengamanan aset daerah sebelum pelaksanaan pembangunan fisik.
Klarifikasi tersebut dilakukan melalui pertemuan yang digelar di Ruang Rapat UPT Puskesmas Janji Matogu, Kecamatan Uluan, Senin (21/09/2026).
Pertemuan dipimpin Sekretaris Camat Uluan, Baginda Manurung, dan dihadiri jajaran UPT Puskesmas Janji Matogu, Pemerintah Kecamatan Uluan, Pemerintah Kabupaten Toba serta pihak terkait lainnya.
Pertemuan digelar setelah ditemukan perbedaan antara luasan tanah berdasarkan dokumen penyerahan lahan dengan luasan yang tercantum dalam sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
PPK Puskesmas Janji Matogu, Untung Sirait, menjelaskan perbedaan luasan tersebut diketahui setelah dilakukan pematokan batas lahan dalam rangka persiapan pembangunan.
“Setelah kami melakukan pematokan, kami menemukan selisih antara luasan tanah di perencanaan dengan sertifikat. Kami memohon agar luasan tanah dapat clean and clear, sehingga tidak ada permasalahan pada saat pelaksanaan nantinya,” ujarnya.
Berdasarkan data penyerahan tanah pada tahun 2005, luas lahan Puskesmas Janji Matogu tercatat sekitar 2.400 meter persegi. Namun, pada sertifikat yang diterbitkan BPN, luas lahan tercatat sebesar 2.000 meter persegi.
Perbedaan data tersebut kemudian menjadi perhatian bersama agar batas lahan yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan memiliki dasar administrasi yang jelas.
Kabid Aset BPKAD Kabupaten Toba, Andika Napitupulu, mengatakan perbedaan data luasan perlu disikapi dengan mengacu pada dokumen yang memiliki kekuatan hukum.
“Penyerahan 2.400 meter persegi dengan yang sudah disertifikatkan BPN 2.000 meter persegi itu adalah hal yang berbeda. Kita harus memakai data yang betul-betul sah di sini dari BPN, yaitu 2.000 meter persegi,” katanya.
Menurut Andika, kejelasan mengenai asal-usul, batas dan status aset menjadi bagian penting dalam pengelolaan barang milik daerah.
Ia menegaskan Dinas Kesehatan maupun UPT Puskesmas sebagai pengguna barang perlu mengetahui serta memastikan pengamanan aset yang digunakan. Pengelolaan dan pengamanan aset tersebut juga harus berpedoman pada Peraturan Bupati Toba Nomor 22 Tahun 2017.
“Pengguna barang harus mengetahui asal-usul, batas serta pengamanan aset yang digunakan. Ini penting agar aset pemerintah memiliki administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab Tata Usaha UPT Puskesmas Janji Matogu, Pesta Silaban, menjelaskan bahwa klarifikasi batas lahan dilakukan seiring dengan rencana pembangunan pagar puskesmas.
Menurutnya, setelah dilakukan pengukuran oleh pihak pelaksana pekerjaan, muncul kekhawatiran terkait perbedaan ukuran lahan yang tercatat dalam dokumen.
“Adanya rencana pembangunan pagar puskesmas. Setelah diukur oleh pemborong, mereka merasa resah melihat status ukuran tanah puskesmas,” ujarnya.
Untuk memastikan pembangunan dapat berjalan dengan tertib, pembahasan kemudian dilakukan bersama Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Toba.
Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa pembangunan pagar tetap dilaksanakan dengan mengacu pada batas lahan yang telah disepakati berdasarkan hasil klarifikasi bersama.
“Dari kegiatan tadi bersama kepala desa dan dari kabupaten sudah terjadi kesepakatan bahwa pembangunan akan tetap dilaksanakan dan semua sudah sepakat, tidak ada masalah untuk proses pembangunan ke depan,” katanya.
Klarifikasi batas lahan UPT Puskesmas Janji Matogu menjadi langkah penting untuk memastikan setiap pembangunan yang menggunakan aset pemerintah dilaksanakan di atas dasar administrasi dan batas lahan yang jelas.
Dengan adanya kesepakatan antara pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan pihak UPT Puskesmas, pembangunan pagar diharapkan dapat berjalan dengan tertib sekaligus mendukung pengamanan aset daerah.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Toba memperkuat tertib administrasi, kepastian batas aset dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas pelayanan publik.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala UPT Puskesmas Janji Matogu, jajaran UPT Puskesmas Janji Matogu, Pemerintah Kecamatan Uluan, Pemerintah Kabupaten Toba serta pihak terkait lainnya. (Ds)