Media Sergap - "Kuasa Hukum" "Etinudi Hulu" "Evi Murni Hulu" "Penyebaran Informasi" Media Sergap: "Kuasa Hukum" "Etinudi Hulu" "Evi Murni Hulu" "Penyebaran Informasi" - All Post -->



Showing posts with label "Kuasa Hukum" "Etinudi Hulu" "Evi Murni Hulu" "Penyebaran Informasi". Show all posts
Showing posts with label "Kuasa Hukum" "Etinudi Hulu" "Evi Murni Hulu" "Penyebaran Informasi". Show all posts

Kuasa Hukum Etinudi Hulu dan Evi Murni Hulu Minta Publik Hentikan Penyebaran Informasi Tak Terverifikasi

Nias (Sumut) mediasergap.com Kuasa Hukum Etinudi Hulu dan Evi Murni Hulu, Supesoni Mendrofa, S.H., menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya terkait meninggalnya Agnis Jansen Zebua. Himbauan tersebut disampaikan dalam pernyataan tertulis pada Jumat (24/7/2026).

Supesoni menjelaskan bahwa dirinya telah menerima kuasa dari Etinudi Hulu dan Evi Murni Hulu berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 20 Juli 2026 untuk memberikan pendampingan hukum dalam perkara yang tengah menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Dalam keterangannya, ia menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Agnis Jansen Zebua. Menurutnya, kehilangan seorang anak merupakan duka yang sangat berat bagi setiap orang tua. Ia berharap keluarga korban diberikan kekuatan dan ketabahan serta perkara tersebut dapat segera terungkap secara terang benderang.

Supesoni menyatakan, penanganan kasus masih berada pada tahap penyelidikan oleh pihak Kepolisian. Karena itu, masyarakat yang memiliki informasi, bukti, maupun petunjuk yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan diminta untuk menyampaikannya kepada penyidik agar proses pengungkapan perkara berjalan secara objektif sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, pihaknya menyayangkan munculnya berbagai unggahan di media sosial, khususnya Facebook, yang menurutnya berisi informasi yang tidak benar serta tuduhan kepada kliennya tanpa didukung alat bukti yang sah. Ia menyebut penyebaran informasi tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berdampak pada kondisi psikologis klien beserta keluarganya.

Selain itu, Supesoni juga menyoroti adanya penyebaran foto-foto kliennya beserta anggota keluarga yang disertai narasi bernada fitnah dan tuduhan yang dinilai tidak berdasar. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan baik dari sisi moral maupun hukum.

Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kliennya, Supesoni menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut telah diterima Kepolisian dengan Nomor: LP/B/402/VII/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 Juli 2026.

Pihaknya meminta Kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa apabila masih terdapat pihak-pihak yang terus menyebarkan informasi yang tidak benar maupun tuduhan tanpa dasar hukum terhadap kliennya, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh.

Menutup pernyataannya, Supesoni mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Ia mengajak masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak Kepolisian agar dapat mengungkap fakta yang sebenarnya secara profesional, independen, dan objektif.

Ia berharap penyelidikan perkara meninggalnya Agnis Jansen Zebua dapat segera diselesaikan sehingga keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat. (M/tim)