-->

PESTA HORAS BALIGE TOBA

PESTA HORAS BALIGE TOBA
Ayo Ikuti dan Saksikan Kemeriahan Side Event Gratis Pentas Seni Budaya dan Hiburan Artis Nasional diantaranya Radja Band dan Band Cokelat! PESTA HORAS, Sukses Event Aquabike, F1POWERBOAT dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ ๐Ÿ—“️Sabtu - Minggu (23-24 Agustus 2025)๐Ÿ“Venue-F1H2O Lapangan Sisingamangaraja XII, Balige

May Day 2025

May Day 2025



Showing posts with label Berita*Daerah*Peristiwa*HUKRIM*Pelaku Perampokan Ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Show all posts
Showing posts with label Berita*Daerah*Peristiwa*HUKRIM*Pelaku Perampokan Ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Show all posts

Pelaku Perampokan Ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan

✍️ Editor: Admin  | ๐Ÿ—“️  Rabu, 23 Maret 2022

mediasergap | BELAWAN - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap S alias Pak Kep (48 thn) warga Kelurahan Terjun, Marelan. Tersangka ditangkap pada Senin (21/03/2022) atas aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban an. Susilo pada bulan November 2021.

Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Syahputra.,SH,MH, menjelaskan penangkapan terhadap TSK S alias Pak Kep merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap TSK NK alias Petir yang sebelumnya sudah ditangkap.

"Jadi berdasarkan keterangan TSK yang ditangkap sebelumnya, Unit I Sat Reskrim yang dipimpin IPDA Herikson Siahaan.,SH,MH, melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap TSK S alias Pak Kep di depan PT. Pelindo Belawan." Jelas Kasat Reskrim

"Pada saat dilakukan penangkapan TSK melakukan perlawanan sehingga kami mengambil tindakan tegas terukur ke kaki kiri TSK dan selanjutnya TSK kami bawa ke RS angkatan laut untuk mendapat perawatan," Tambahnya. 

"Dari hasil pemeriksaan ternyata TSK ini merupakan residivis pelaku perampokan pada tahun 2000 dan 2007, dan TSK mengakui perbuatannya merampok korban dengan menggunakan pisau dan mengambil sepeda motor korban." Sambung Kasat Reskrim

"Saat ini TSK sudah kami tahan dan akan kami jerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," Tutup Kasat Reskrim. (Iren)