-->

PESTA HORAS BALIGE TOBA

PESTA HORAS BALIGE TOBA
Ayo Ikuti dan Saksikan Kemeriahan Side Event Gratis Pentas Seni Budaya dan Hiburan Artis Nasional diantaranya Radja Band dan Band Cokelat! PESTA HORAS, Sukses Event Aquabike, F1POWERBOAT dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI 🇮🇩 🗓️Sabtu - Minggu (23-24 Agustus 2025)📍Venue-F1H2O Lapangan Sisingamangaraja XII, Balige

May Day 2025

May Day 2025



Nekat Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal Demi Klaim Asuransi, Tiga Pria Ditangkap Polsek Medan Tembung

Nekat Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal Demi Klaim Asuransi, Tiga Pria Ditangkap Polsek Medan Tembung

Medan, mediasergap.com - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus Laporan Polisi (LP) palsu yang dibuat untuk mengaku sebagai korban pencurian dengan kekerasan (curas) atau yang biasa disebut begal. Dalam kasus ini, tiga orang pria ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ketiga tersangka tersebut adalah Ramadani Sinaga alias Ijek (33), warga Jalan Pertiwi Baru, Kelurahan Bandar Selamat; Febriansyah (25), warga Jalan M. Yakub Lubis; dan Beni Irwan (41), warga Jalan Sempurna Pasar V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, didampingi Kanitreskrim Iptu Parulian Sitanggang, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari tersangka Febriansyah.

“Febriansyah melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban begal dan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hijau BK 4856 AMH pada Selasa (02/09/2025) sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Ras Maju.

Laporan tersebut kemudian tercatat dengan nomor LP/B/1354/IX/2025/SPKT Polsek Medan Tembung. Menindaklanjuti laporan itu, Petugas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.

Namun, dari hasil penyelidikan, ditemukan kejanggalan yang mengarah pada dugaan laporan palsu. Setelah mengumpulkan bukti yang kuat, Petugas akhirnya menangkap ketiga pelaku di Jalan Pasar V, Desa Tembung, pada Rabu (03/09/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam interogasi, tersangka Febriansyah akhirnya mengaku bahwa laporan tersebut sengaja dibuat palsu.

“Tersangka Febri mengada-ada alias membuat laporan palsu. Faktanya, ia tidak dibegal, tetapi sengaja menjual sepeda motornya seharga Rp 7 juta kepada Ramadani Sinaga melalui perantara Beni,” ungkap Ras Maju.

Lebih lanjut, tersangka Beni mengakui bahwa ia menerima motor tersebut dari Febriansyah pada Senin (01/09/2025) pukul 21.00 WIB di Jalan Pasar V Tembung. Setelah itu, motor tersebut dijual kembali kepada seseorang berinisial YJM seharga Rp. 8,5 juta.

“Motor tersebut kemudian dikirim ke Pulau Nias melalui jasa pengiriman barang di Jalan Letda Sujono, Medan, pada Selasa (02/09/2025) sekitar pukul 16.00 WIB,” tambahnya.

Kapolsek menjelaskan, motif utama dari pembuatan laporan palsu ini adalah untuk mengklaim asuransi atas sepeda motor yang seolah-olah hilang karena dibegal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP tentang membuat dan menggunakan surat palsu dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat merugikan banyak pihak dan melanggar hukum,” pungkas AKP Ras Maju.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Medan Tembung untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Roni K)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini