Modus Jual Kereta, 1 Ditembak, 2 Kabur | Media Sergap -->

Modus Jual Kereta, 1 Ditembak, 2 Kabur


mediasergap.com - SUNGGAL - ANS alias T, terduga tersangka pencurian dengan pemberatan, ditembak Timsus Anti Bandit Polsek Sunggal. Pemuda 31 tahun itu, telibat kasus curat, dua temannya masih dalam pengejaran petugas, Minggu (26/7) sekira jam 23.30 WIB.

ANS warga Jalan Binjai KM 12 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, sebelumnya bersama dua temannya berinisial DB dan S (DPO), melakukan aksi terhadap AR (19) dengan membawa kabur uang senilai Rp7 setelah melumpuhkan korban.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim Iptu AKP Budiman Simanjuntak SE SH, mengatakan, peristiwa dialami AR warga Jalan Binjai saat akan membeli kereta di Jalan Binjai KM 11,5 Sukabumi Desa Pujimulyo Kecamatan Sunggal, kata AKP Budiman.

“Namun korban bertemu dengan tersangka dan 2 temannya berinsial DB dan S,” kata AKP Budi.

Saat bertemu, korban langsung dikeroyok dan para pelaku mengambil uang Rp7 juta yang dibawa korban. 

Mendapat laporan tersebut, Tekab Polsek Sunggal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan  penyelidikan di lapangan. 

Berdasarkan informasi dari warga, terungkap identitas para pelaku yang diduga kabur ke tempat persembunyiannya, terang Budiman.

Sambungnya, pengungkapan kasus curat ini, beberapa jam setelah kejadian, petugas melakukan pengejaran ke tempat persembunyian pelaku. Tersangka ANS diamankan berikut barangbukti paket sabu, hape Oppo warna putih dan uang tunai Rp200 ribu.

Berdasarkan keterangannya, petugas melakukan pengembangan mencari keberadaan rekan ANS, namun saat pengembangan  tersangka melakukan perlawanan dan membahayakan petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka, kata AKP Budiman.

Atas perbuatannya, tersangka kita persangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9  tahun penjara.

“Kita himbau agar 2 rekan tersangka yang sudah kita ketahui identitasnya untuk menyerahkan diri,” pungkas kanit. (riz)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini