mediasergap.com - SAMOSIR – KPUD Kabupaten Samosir menetapkan pembukaan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Samosir tahun 2020 akan dilaksanakan pada 4 September hingga 6 September 2020 mendatang. Hal ini dikatakan Ketua KPUD Samosir Ika Rolina Samosir, Kamis (27/8/2020).
Dijelaskannya, pembukaan pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir tahun 2020 tersebut berdasarkan pengumuman nomor: 305/PL.02.2-Pu/1217/KPU-Kab/VIII/2020 tentang tata cara Pendaftaran Pasangan Calon, Persyaratan Pencalonan, Persyaratan Bakal Calon dll.
Selain itu dalam pengumuman tersebut menyebutkan bahwa pelaksanaan 4 September dan 5 September dilakukan pukul 08:00 sampai dengan pukul 16:00 WIB dan 6 September 2020 dilakukan pukul 08:00 WIB sampai pukul 24:00 WIB di Jalan Raya Rianite No. 26 Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
"Untuk informasi lebih lanjut tentang ketentuan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir dapat diperoleh melalui hepldesk KPU Kabupaten Samosir di kantor atau menghubungi kontak person Ika Rolina Samosir, SP (082276999311), Robinsar J Barus SH (081375991601) dan Erifan Manullang S.IP, M.IP (082365480340)," ujarnya.(sabah/mol)
No comments:
Post a Comment