mediasergap.com | MUARA ENIM - PT Bukit Asam Tbk (PT BA) membantah adanya aktivitas tambang perusahaan yang diduga berdampak pada perkebunan masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung.
Sebelumnya, terdapat pemberitaan yang menulis organisasi masyarakat (ormas) Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) menduga terdapat pengalihan/penutupan/pemanfaatan dan perubahan konstruksi anak sungai yang berdampak pada wilayah Desa Darmo, Desa Keban Agung, dan Desa Pulau Panggung, Kecamatan Lawang Kidul.
GPAB mengklaim dugaan tersebut sudah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bupati Muara Enim dan lainnya.
Manager Humas, Corcomm, dan Administrasi Korporat PT BA Iko Gusman, menjelaskan bahwa dugaan tersebut tidak berdasar.
“PT BA dalam menjalankan operasi penambangan senantiasa menerapkan aturan Good Mining Practice dan menaati seluruh peraturan pemerintah. Termasuk juga telah mendapatkan izin dan persetujuan dari kementerian yang berkepentingan,” ujar Iko, Minggu (24/1/2021).
PT BA, kata Iko, selalu melakukan penambangan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan oleh pemerintah. Kegiatan penambangan juga sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran BIaya (RKAB) yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sejauh ini, PT BA juga belum mendapatkan aduan ataupun surat resmi dari organisasi masyarakat tersebut untuk mengklarifikasi dugaan yang mereka lontarkan terhadap aktivitas pertambangan perusahaan.
Iko, menegaskan tentang pengalihan aliran dalam operasional penambangan PT BA. Hal ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Nomor HK.0203-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016 Perihal Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dan Pemanfaatan Ruas/Bekas Alur Sungai Kiahaan, Sungai Lawai dan Sungai Tabu di Sumateria Selatan oleh PT Bukit Asam Tbk. (her/fit)
No comments:
Post a Comment