Dugaan Skandal Dana Desa dan Penghalangan Keadilan Mengguncang Kecamatan Jrengik, Warga Minta KPK Turun Tangan | Media Sergap -->

Dugaan Skandal Dana Desa dan Penghalangan Keadilan Mengguncang Kecamatan Jrengik, Warga Minta KPK Turun Tangan

Sampang (Jatim) mediasergap.com - Aroma dugaan penyimpangan dana desa, permainan proyek pembangunan, hingga praktik penghalangan proses hukum mencuat dari Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Seorang warga bernama H. Moh. Huzaini secara resmi melayangkan laporan berlapis ke sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, guna meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran hukum yang disebut terjadi secara sistematis dan terstruktur.

Laporan bernomor 531/SH-JRNGK/PNS-PROV/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 itu disebut sebagai penguatan atas laporan sebelumnya pada 6 November 2025. Dalam dokumen yang diklaim memuat puluhan halaman bukti dan uraian fakta, pelapor mengungkap dugaan kekacauan administrasi, penyimpangan pengelolaan anggaran desa, hingga adanya indikasi perlindungan terhadap oknum mantan Penjabat Kepala Desa yang disebut telah mengakui kerugian warga dalam forum resmi, namun belum tersentuh proses hukum.

“Kami meminta negara hadir. Jika lembaga pengawas daerah tidak mampu menuntaskan, maka KPK harus turun tangan,” tegas Huzaini kepada wartawan, Sabtu (16/05/2026).

Selain disampaikan kepada KPK, laporan tersebut juga ditembuskan ke Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan Negeri Sampang, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sampang, Bupati Sampang, hingga Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Huzaini mengaku menemukan sejumlah kejanggalan saat memenuhi panggilan resmi di Inspektorat Kabupaten Sampang pada 20 April 2026. Salah satunya adalah ketidakhadiran Camat Jrengik Khoirul Anam, S.Pd., M.M., yang disebut tidak hadir, tidak mengirim perwakilan, dan tidak memberikan alasan resmi.

Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan sikap menghindari tanggung jawab dalam proses pemeriksaan.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti dugaan pembatasan lingkup pemeriksaan oleh pihak Inspektorat. Dalam pertemuan tersebut, pemeriksaan disebut hanya difokuskan pada persoalan pinjaman uang, sementara dugaan kelalaian jabatan dan tindakan penghalangan proses keadilan oleh Camat Jrengik justru tidak disentuh.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa substansi dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penghalangan keadilan justru tidak menjadi bagian pemeriksaan?” ujarnya.

Ia juga menyinggung dugaan buruknya tata kelola administrasi surat menyurat di lingkungan pemerintahan. Dua surat resmi Inspektorat tertanggal 15 April 2026 disebut tertukar dalam proses distribusi, sehingga menyebabkan dirinya tidak membawa dokumen lengkap saat pemeriksaan berlangsung.

Dalam laporannya, Huzaini membeberkan dugaan penyimpangan pembangunan jalan desa yang disebut menggunakan pinjaman uang pribadi warga, bukan bersumber dari APBDes sebagaimana mestinya.

Persoalan itu disebut semakin serius setelah adanya forum mediasi pada 30 Januari 2026 yang dihadiri aparat Polsek Jrengik, Koramil Jrengik, tokoh masyarakat, dan warga korban. Dalam forum tersebut, mantan Penjabat Kepala Desa Asemraja bernama Rahmat disebut mengakui adanya kewajiban pembayaran utang pembangunan jalan sebesar Rp20 juta serta sejumlah uang warga yang diduga diambil dengan janji pengurusan bantuan traktor.

Total kerugian warga yang disebut dalam laporan mencapai lebih dari Rp100 juta.

Namun ironisnya, menurut pelapor, meski telah ada pengakuan terbuka di depan banyak pihak, kasus tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan proses hukum yang jelas.

Sorotan paling keras dalam laporan itu diarahkan kepada Camat Jrengik. Huzaini menuding camat tidak hanya lalai menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga diduga aktif menghalangi proses penyelesaian masalah.

Beberapa tuduhan yang disampaikan antara lain menolak membuat berita acara pengakuan, menggagalkan musyawarah desa, menyimpan dokumen, hingga membuat keterangan yang dianggap memutarbalikkan fakta.

“Jika benar pengakuan sudah terjadi di hadapan saksi dan aparat, mengapa berita acaranya justru tidak dibuat? Ini yang menjadi pertanyaan besar masyarakat,” katanya.

Selain dugaan penyimpangan dana desa, laporan tersebut juga menyoroti pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih yang disebut sarat masalah.

Huzaini menyebut proyek bangunan itu tidak tercantum dalam RKPDes maupun APBDes Tahun 2024–2025. Ia juga menuding adanya penggunaan spesifikasi baja di bawah standar nasional, yakni penggunaan WF 150 padahal standar minimal disebut WF 200.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena bangunan dinilai tidak layak secara teknis dan berisiko roboh.

Lebih jauh lagi, ia mempertanyakan adanya kontrak pekerjaan yang disebut dibuat oleh pihak Koramil dengan swasta, bukan oleh pemerintah desa sebagaimana mekanisme resmi pengelolaan keuangan desa.

Huzaini menduga persoalan serupa tidak hanya terjadi di Desa Asemraja, melainkan berpotensi meluas di seluruh desa se-Kecamatan Jrengik.

Ia menilai lemahnya pengawasan, dominasi Penjabat Kepala Desa, serta minimnya transparansi pengelolaan anggaran membuka ruang terjadinya praktik penyimpangan berjamaah.

“Anggaran desa terus cair, tetapi kualitas pembangunan sering dipertanyakan masyarakat. Ini harus dibuka secara terang-benderang,” ujarnya.

Dalam laporannya, Huzaini meminta BPK dan BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana desa di Kecamatan Jrengik. Ia juga meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penipuan, penyalahgunaan kewenangan, hingga kemungkinan adanya kolusi dalam pembatasan pemeriksaan.

Tak hanya itu, Ombudsman dan Inspektorat juga diminta memeriksa dugaan maladministrasi serta tindakan pejabat yang dianggap menghambat penyelesaian perkara.

Ia menegaskan, apabila laporan tersebut terus diabaikan atau diproses berlarut-larut tanpa kejelasan, pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan melalui mekanisme praperadilan.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Jika proses ini terus diperlambat, kami akan melawan melalui jalur hukum yang tersedia,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Jrengik maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan tersebut. (Tim)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini