mediasergap.com | SERGAI - Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), mengamankan Indra Darma (23) alias Acong, Minggu (21/02/21) kemarin.
Pemuda yang berdomisili di Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, ini diciduk karena melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial. Acong, melakukan itu karena cintanya ditolak gadis pujaannya.
Sebelum dia diamankan, warga sudah sempat berkumpul di sekitar rumahnya. Diduga, warga ingin menghakimi Acong. Namun, sebelum warga bertindak, polisi langsung datang ke rumahnya dan langsungsung memboyong Acong ke Mapolres Sergai.
Sebelumnya, Acong melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial Facebook dengan menggunakan akun samaran (fake) bernama Sun Go Kong.
“Aksi tak terpuji yang dilakukan tersangka adalah berlatar belakang motif asmara. Dimana, cintanya ditolak seorang wanita yang berbeda agama dengannya," kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang, Minggu (21/02/21) kemarin.
Selain mengamankan Acong, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP yang di dalamnya berisi akun samaran yang digunakan pelaku saat memposting ujaran kebencian dan penistaan agama.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Acong, saat ini sudah ditahan di Mapolres Serdng Bedagai. “Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 28 UU nomor 17 tahun 2016 dan Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE subsider Pasal 156 KUH Pidana tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ungkap AKBP Robinson lagi.
Sementara itu, guna mencegah terjadinya konflik SARA akibat peristiwa tersebut Polres Serdang Bedagai bergerak cepat dengan mengumpulkan sejumlah perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat. (bbs/fit)
No comments:
Post a Comment