mediasergap.com | NIAS BARAT - Terkait laporan warga Desa Sisobandao, Kecamatan Sirombu, kepada Bupati Nias Barat (Nisbar), Faduhusi Daely cq. Inspektorat pada Senin (15/02/21), terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa TA 2018 sampai 2020 yang dilakukan Kepala Desa Sisobandao Evi Alberta Waruwu masih dalam proses pengumpulan data dan bukti-bukti.
Hal ini dikatakan Inspektorat Nias Barat, Inspektur Turuna Gulo saat ditemui awak media pada Kamis (18/02/21) yang menyebutkan bahwa laporan masyarakat Desa Sisobandao, Kec. Sirombu, Kab. Nias Barat, Sumut, telah diterima, dan masih dalam proses pengumpulan data serta bukti-bukti terhadap dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2018 sampai 2020.
"Surat disposisi dari Bupati Nias Barat sudah kami terima, saat ini pihak Inspektorat sudah mulai bekerja dengan mengumpulkan data dan bukti-bukti terhadap laporan dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang dilakukan Kepala Desa Sisobandao Evi Alberta Waruwu," ujar Inspektur Turuna Gulo yang didampingi Sekretaris Irban Wilayah II dan III.
Lebih lanjut, Inspektur Turuna Gulo menjelaskan bahwa laporan masyarakat Desa Sisobandso tersebut, sedang kita pelajari sebagaimana mekanisme yang ada, dan mengumpulkan data dan bukti-bukti, lalu kita akan membentuk tim untuk inspeksi ke lapangan guna mengaudit anggaran dana desa tersebut.
"Atas laporan ini Inspektorat Nias Barat, menanggapi serius atas laporan masyarakat Desa Sisobandao, Kecamatan Sirombu, sebab sesuai PP 12 tahun 2017 pasal 21 dan 22 Tentang laporan atau pengaduan masyarakat adalah bentuk penerapan dari pengawasan yang di maksud pasal 21, dan pasal 22 Tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaran yang disampaikan secara lisan/tertulis maupun secara online," tutur Turuna Gulo di Kantor Inspektorat Nias Barat.(depi/red)

No comments:
Post a Comment