Kejari Way Kanan Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa | Media Sergap -->

Kejari Way Kanan Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa

mediasergap.com | WAY KANAN - Penyidik Polres Way Kanan, menyerahkan Kasdilah S.Pd Bin Kadit, tersangka korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari Way Kanan), Rabu (24/02/21) lalu.

Kasdilah S.Pd bin Kadit (foto kanan), melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Desa di Kampung Menanga Jaya TA 2016 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.742.958.275 bersumber dari APBD Way Kanan 2016.

Berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Lampung ditemukan kerugian negara sebesar Rp.457.622.500. Kasdilah, melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor  sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebelum ditahan di Kejari Way Kanan, tersangka terlebih dahulu dilakukan rapid test antigen oleh tim Dinas Kesehatan Way Kanan dengan hasil Non Reaktif.

Kini, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Way Kanan. "Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung dititipkan ke Lapas Klas II B Way Kanan, menunggu proses pengadilan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way Kanan, Susilo SH. (han/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini