Polres Way Kanan Amankan TSK Pencabukan Dibawah Umur | Media Sergap -->

Polres Way Kanan Amankan TSK Pencabukan Dibawah Umur

mediasergap.com | WAY KANAN - MB (24) pelaku pencabulan dibawah umur ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.

Tersangka tinggal di Dusun Sinar Baru, Desa Sido Mekar, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra, kejadian pencabulan itu terjadi pada pertengahan tahun 2020 lalu.

Tersangka berkenalan dengan korban sebut saja Melati (15), melalui media sosial (facebook).

Dari perkenalan itu, antara korban dan tersangka menjadi dekat. Lalu MB datang ke rumah korban di Kecamatan Way Tuba, dengan modus bekerja sebagai pemetik kelapa dan membantu berjualan kelapa muda.

Orang tua korban awalnya tidak curiga selama MB bekerja sebagai pemetik kelapa. Dia juga tinggal di rumah korban. Pada 19 Desember 2020 lalu, saat rumah orang tua korban sepi tersangka memaksa korban melakukan perbuatan persetubuhan.

Setelah itu, keesokan harinya tersangka pergi pulang ke rumahnya di Desa Sido Mekar, Kecamatan Katibung Kabupaten Lamsel. 

Korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak kandungnya kemudian ke orang tuanya.

Dan awal Januari lalu, orang tua korban pun mengadukan hal ini ke Mapolres Way Kanan.

Rabu (24/02/21) lalu, sekitar pukul 19.00 Wib, tersangka diamankan oleh polisi.Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 (1), (2) dan atau pasal 82 (1)  Undang Undang RI No.17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ans/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini