Media Sergap - Asusila Media Sergap: Asusila - All Post -->




Showing posts with label Asusila. Show all posts
Showing posts with label Asusila. Show all posts

Cabuli Anak 8 Tahun JN Ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi

mediasergap.com | TEBINGTINGGI – Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria ubanan yang berinisial JN alias Bolot (48) yang diduga tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, Senin (10/01/22).

JN alias Bolot (48) warga Dusun IV Desa Kuta Pinang Kecamatan  Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 36 / I /2022 / SU / RES. TT/SPKT.TT, Tgl. 10 Januari 2022 yang dilaporkan Dewi Safriani (27) warga Jalan  Tengku Hasyim lingkungan  II Kelurahan  Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi  AKP Agus Arianto, mengatakan kepada wartawan Selasa (11/01/22 ) bahwa  sekitar  bulan Desember 2021 lalu pukul 15.00 wib, orang tua korban Nuna (36) dan korban datang ke rumah pelapor (DS)  di Jalan Tengku Hasyim lingkungan II Kelurahan Bandarsono,  lalu korban mengatakan kepada pelapor bahwasanya alat kemaluan korban, sebut saja Bunga (8) dipegang pegang oleh pelaku.

Kasubbag Humas menjelaskan usai menindaklanjuti dari laporan yang dilaporkan oleh pelapor Dewi Safriani  terkait dengan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar  pukul 14.00 Wib langsung bergerak ke rumah pelaku  JN alias Bolot yang berada di Dusun IV Desa Kuta Pinang Kecamatan  Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, pelaku  langsung  diamankan petugas  dan membawanya ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan  lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 1 (Satu) potong celana panjang warna biru dan 1 (Satu) Potong baju kaos warna orange.

"Akibat dari perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang –undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 (Lima) tahun penjara dan paling lama 15 (Lima belas) tahun penjara," tegas Kasubbag.  (Ajs/red)

Mir Pria Beristri Rudapaksa Siswi MTs di Langkat

mediasergap.com | LANGKAT - Wardah (14), bukan nama sebenarnya, mengalami kekerasan seksual oleh tetangganya. Siswi MTs itu dipaksa Mir (27), pria beranak satu untuk melampiaskan nafsu liarnya, saat sang istri menyusui anaknya di kamar tidur.

Peristiwa yang dialami korban itu sudah dilaporkan ke Unit PPA Polres Langkat, dengan tanda bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/786/XII/2021/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 06 Desember 2021.

Warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ini  mengungkapkan, Mir sering menggoda dan mengajaknya untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Namun, ajakan itu selalu ditolaknya dengan tegas, lantaran dia tau hal itu adalah perbuatan dosa besar.

"Aku dan teman-teman sering main di teras rumah Mir. Bahkan, istri Mir juga sering bermain sama kami. Setiap ada kesempatan, Mir selalu menggodaku. Tapi selalu ku tolak," kenang Wardah dengan raut wajah cemas, Rabu (08/12/21).

Persis awal Juli 2021 silam, Wardah dipaksa  Mir untuk berhubungan badan. Dia ditidurkan paksa di lantai dapur rumah Mir sekitar pukul 21.00 WIB. Wardah tak bisa melawan. Tangannya dicengkram kuat, tubuh kecilnya ditindih. 

Dia pun diperkosa oleh Mir, saat temannya bermain di teras rumah pria bejad itu. Ketika pemerkosaan itu terjadi, istri Mir sedang menyusui anaknya yang tengah rewel di kamar tidurnya. 

Setelah itu, perasaannya hancur, dia takut menceritakan hal itu kepada orangtuanya. Dia mencoba menyimpan aib itu dari siapapun dengan rapat. Wardah cemas, dia selalu ketakutan saat bertemu dengan pria yang sudah mengeksplorasi wilayah privasinya.

Akhirnya, sang ibu mengetahui hal buruk yang dialami anaknya. Pada 3 Desember 2021 lalu, ibunya memeriksa gadgetnya saat Wardah sedang tidur. Di perangkat selulernya, ibu Wardah melihat percakapan mereka.

Saat itu, ibu tiga anak tersebut terkejut. Dia melihat ajakan Mir untuk melakukan hubungan badan dengan Wardah. Dengan nada ancaman, Mir mengajak Wardah untuk bertemu di hotel.

"Jangan kau bilang sama siapapun. Ayok kita ke hotel. Biar ku puaskan kau. Tenang aja, nanti aku yang ngatur semuanya," beber ibu Wardah saat mendampingi anaknya ke P2TP2A Kabupaten Langkat.

Sebelum ke P2TP2A Kabupaten Langkat, Wardah dibawa ibunya visum ke Puskesmas. Besar harapannya agar kasus tersebut bisa segera ditindaklanjuti dan pelakunya bisa secepatnya ditangkap.

"Beberapa hari ini, Mir sudah tak terlihat di rumahnya. Istrinya pun sudah kembali ke rumah orangtuanya. Kami berharap, agar Mir bisa segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tandas ibu Wardah.

Bagian Pelayanan Hukum P2TP2A Kabupaten Langkat Malahayati SH berharap, agar Polres Langkat segera menindaklanjuti laporan korban. Mala juga memberikan arahan kepada kaum perempuan, khususnya remaja dan anak di bawah umur, agar tidak mudah percaya kepada orang asing.

"Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. Bahkan sama pacar sekalipun. Jangan mudah dirayu. Fahamilah wilayah privasi yang tak boleh dilihat atau dijamah siapapun, kecuali pasangan suami istri," imbau Mala.

Wanita pembela hak perempuan dan anak itu menambahkan, remaja dan anak harus berhati-hati menggunakan medsos. Di sana, terbuka peluang terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

"Orang tua juga harus berperan aktif untuk tetap monitoring segala aktivitas anak. Perbanyak waktu dengan anak untuk selalu menjalin komunikasi yang sehat. Jangan biarkan anak asik dengan kesibukannya sendiri," tegas Mala.

Kanit PPA Polres Langkat IPDA Mulyana mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Wardah tersebut. "Kami akan segera kirimkan perkembangan laporannya kepada korban. Mohon kerjasamanya. Jika LP sudah sampai ke penyidik, segera kita tindaklanjuti," tandas IPDA Mulyani. (AViD/ar/red)

Terkait Kelangkaan BBM, Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Apel Gabungan

mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus sugiyarso S.IK didampingi Kabag Ops Kompol Burju Siahaan, SH. pimpin pelaksanaan Apel Pagi Gabungan personil Polres Tebing Tinggi, Kamis (21/10/21) sekitar pukul 8.30 WIB di lapangan apel Mapolres Tebing Tinggi.

Hadir dalam kegitan tersebut, para Kabag, para Kasat, para Kapolsek, para Perwira, para Bintara dan para ASN.

Dalam arahannya  Kapolres mengatakan, terkait masalah kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), masyarakat Kota Tebing Tinggi mengalami kesulitan untuk mencari BBM  dikarenakan terjadi keterlambatan pengiriman BBM. Setelah diamati ternyata banyak juga yang pengisiannya  menggunakan jerigen, kita harus peduli dan mengetahui bahwa untuk saat ini tidak boleh pengisian memakai jerigen," ujar Kapolres. 

Lanjut Kapolres, terkait pendataan intel, agar dilakukan pendataan dengan detail dan jangan coba main-main dengan hal itu. Perintah Kapolda agar Kapolres cek semua SPBU, tempatkan anggota untuk pam lalin, lakukan penertiban pembelian BBM, jika ditemukan penimbunan didaerah segera ditindak lanjuti dan untuk rekan-rekan pejabat utama (PJU)  agar memonitor jajaran Polsek.

Selain dari itu Kapolres juga mengingatkan kepada personil terkait cuaca ekstrim akhir-akhir ini cuaca tidak mendukung dan tanah longsor ataupun banjir di wilayah hukum kita. "Ketika hal itu terjadi agar rekan-rekan aktif dan respon serta turun ke lapangan. Kita tahu tugas pokok kita masing-masing dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh," pinta Agus.

Kapolres menghimbau agar  personil  berkoordinasikan dengan stakeholder terkait ketika terjadi bencana alam upayakan tercipta sinergi yang baik. "Jangan apatis dengan lingkungan," himbaunya.

Ditambahkan Kapolres, hari ini ada kegiatan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkara (HKGB), agar rekan-rekan yang diundang menghadirinya. Besok tim dari Itwasda datang dan akan melaksanakan pengecekan, agar rekan-rekan melengkapi berkas-berkas  perwabku nya.

Terkait gelar perkara Kapolres menyampaikan, agar gelar perkara tidak dilaksanakan lagi di Polsek tetapi harus di Polres dan melibatkan Kasi Propam, Kasiwas dan pembina fungsinya. "Kita harus berani menjadi polisi yang bertanggung jawab dan jangan jadi polisi yang apatis," tutup Kapolres. (Ajs/red)

Terkait Chat Mesum "Pempek" Rasa Cumi, Oknum Anggota Dewan Batu Bara Kembali Dipanggil Polisi

mediasergap.com | BATU BARA - Laporan kasus dugaan perselingkuhan melalui chat WhatsApp  yang melibatkan oknum Anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PDIP berinisial DS masih terus berjalan di Sat Reskrim Polres Batu Bara.

Kini pada Senin (04/10/21), sekitar pukul 16.00 wib, DS kembali dipanggil oleh Sat Reskrim Polres Batu Bara.

DS tampak di dalam gedung selama hampir 3 jam.

Pantauan wartawan, begitu keluar dari Gedung Sat Reskrim Polres Batu Bara DS langsung bergegas masuk ke dalam mobilnya dengan wajah yang tampak lesu dan kelelahan.

"Izin bang buru-buru kita bang, cuma klarifikasi aja tadi," ujar DS dengan terburu-buru dan langsung masuk mobil.

Diberitakan sebelumnya, oknum Anggota DPRD Batu Bara Fraksi PDIP berinisial DS yang diduga selingkuh dengan LA istri keponakannya tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Batu Bara, Jumat (03/09/21) lalu.

Dengan didampingi kuasa hukumnya dari LBH FERARI, Indra Bayu yang merupakan suami dari LA, tampak sedih dan meneteskan air mata saat diwawancarai wartawan di halaman Makopolres Batu Bara.

Indra (35) mengaku merasa geram dengan tindakan yang dilakukan oleh istri dan pamannya tersebut.

"Saya sempat berpikir panjang, kok bisa kayak gini, DS itu pakcik saya, dia itukan anggota Dewan seharusnya dia itu mengayomi kok malah kayak gini, saya tidak terima," jelasnya sambil meneteskan air mata.

Indra juga mengakui bahwasanya isi chatingan istrinya dan DS sangat membuatnya merasa sakit hati.

"Masak dibilangnya p***k istri saya rasa cumi-cumi," ujarnya.

Indra juga menjelaskan bahwa banyak chatingan mereka yang sangat tidak wajar. Indra juga menduga kuat bahwa mereka telah melakukan layaknya hubungan suami istri.

Disamping itu Ketua DPC LBH Ferari Batu Bara yang juga sebagai kuasa hukumnya menambahkan bahwa pihaknya menginginkan agar kasus ini dapat segera diproses.

"Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Bukti-bukti yang menguatkan sudah kita lampirkan tadi, jadi kami juga berharap agar kasus ini dapat segera diproses oleh Polres Batu Bara sebagaimana mestinya," tegasnya.

Saat wartawan mengkonfirmasi terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH, MH, membenarkan bahwa adanya laporan perihal tersebut. (D/red)

Ayah Bejat Ini Nodai Putri Kandungnya Sejak Umur 5 Tahun

mediasergap.com | LABUHANBATU - Bejat! Seorang ayah berinisial S (32) warga Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan tega nodai anak kandung atau putrinya sendiri dari usia 5 tahun.

Perbuatan itu dilakukan berulang kali sampai usia korban beranjak 13 tahun.

Aksi pencabulan ini terungkap ketika korban bercerita kepada temannya. Kemudian teman korban menyampaikan kisah sedih kepada orang tuanya.

Informasi ini pun sampai ke Kepala Dusun setempat dan ditindaklanjuti dengan laporan ke pihak Kepolisian.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Jumat siang (01/10/21) menjelaskan, pertama kali tersangka menodai putrinya di kebun saat usia 5 tahun.

Ibu kandung korban merasa curiga melihat bercak darah dan kemudian menanyakan itu kepada tersangka. Namun tersangka menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh tungkul kayu.

Alasan itu dipercaya, semenjak kejadian itu tersangka merasa ketakutan dan tidak lagi melakukan perbuatan bejatnya kepada anak keduanya tersebut.

“Jadi tersangka ini membawa putrinya ke kebun saat usia 5 tahun. Disitu tersangka menodai korban sehingga organ vital berdarah,” kata AKBP Deni Kurniawan.

Lima tahun kemudian dan saat usia korban beranjak 10 tahun, hasrat gila tersangka datang dan ia kembali menodai korban.

Perlakuan bejat itu terus dilakukan tersangka sampai usia korban 13 tahun. Tersangka melancarkan aksinya didalam rumah ketika istrinya sedang keluar bekerja.

Sementara, dalam satu bulan tersangka menodai sebanyak dua kali.

“Tersangka dan istrinya secara bergantian bekerja. Dari pagi istrinya bekerja sampai siang dan setelah istrinya pulang baru tersangka keluar bekerja sampai malam sebagai buruh harian lepas,” jelas Deni.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit menambahkan, perbuatan tersangka diluar batas moral manusia, karena korban adalah anak kandungnya.

Saat ini korban dalam pengawasan dan pendampingan lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Labuhanbatu untuk memberikan rasa aman dan mengembalikan kesehatan psikologis.

Pihaknya akan menjerat tersangka dengan Undang-undang tindak pidana pencabulan dan perlindungan anak.(Bay/red)

Kades Supri Arianto Mengibul. Hafifuddin: "Surat Laporan Penghentian Pelaku Asusila Belum Ada Diterima Inspektorat"

Kades Kebun Berangir Supri Arianto bersama istri (kiri atas). Kedua pelaku asusila (kanan atas) dan tim awak mediasergap.com saat berada di kantor Inspektorat Labura. (Foto: ist)

mediasergap.com | LABURA - Terkait hasil pemeriksaan investigasi tim inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut perihal laporan warga tentang digerebeknya 2 (dua) oknum perangkat desa yakni Azharil Mukhtar Ritonga sebagai Kasi Kesejahteraan dengan Retno Shinta Dewi, sebagai Kaur Keuangan Pemdes di Desa Kebun Berangir saat asyik melakukan aksi mesum kedua pelaku pada Kamis (19/08/21) lalu.

Akhirnya sang Kepala Desa Kebun Berangir Supri Arianto berdalih dengan mengaku telah membalas surat hasil temuan dalam menentukan 2 tersangka pelaku mesum di kantor desa yang salah satunya merupakan putri kandung dari sang kepala desa bernama Retno Shinta Dewi.

Saat hal ini ingin dipertanyakan kepada Plt Inspektorat Indra Paria ST di ruangannya, Jumat (24/09/21) mengatakan belum ada waktu saya memberi keterangan, saya sedang zoom meeting.

Namun keterangan kibul (bohong, red) Kades Supri Arianto akhirnya terkuak melalui keterangan Kasubbag Pelaporan Dinas Inspektorat Labura Hafifuddin SE, SAB.

Hafifuddin mengatakan bahwa surat balasan laporan untuk pemberhentian oknum pelaku asusila tersebut belum ada diterima Inspektorat.

"Ucapan Kades itu tidak benar, mana ada balasan laporan untuk pemberhentian oknum pelaku asusila di kantor desanya, kalau laporan lain tidak kita terima, selain laporan perhentian perangkat desa yang sudah dilakukan pemeriksaannya oleh tim inspektorat. Mengada ada saja kades itu," terang Kasubbag Hafifuddin. 

Diketahui, perbuatan mesum oleh kedua insan bukan muhrim tersebut sempat viral sehingga nama baik masyarakat Desa Kebun Berangir tercoreng dan membekas.

Menurut informasi dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan, perbuatan tak senonoh antara Azharil Mukhtar Ritonga dengan Retno Shinta Dewi sering mereka lakukan di dalam kantor kepala desa tempat mereka bekerja. "Perlakuan pasangan mesum ini, sedikitpun merasa bersalah dan memikirkan bahwa fasilitas yang mereka gunakan untuk bermaksiat adalah milik negara," ujar sumber.

Akhirnya kasus ini dilanjutkan dengan investigasi dan pemeriksaan Dinas Inspektorat Labura yang surat hasil pemeriksaan sudah dikirim dan diterima oleh Camat Na IX X  Hariman S,Pd, Kadis DPMD Labura, Drs Sofyan Yusma dan Kepala Desa Supri Arianto.

Saat surat resmi Bupati melalui Dinas inspektorat ini dipertanyakan kepada Camat Hariman via WA nya, Jumat (24/09/21) tentang kenapa seperti diabaikan oleh Camat sebagai Pembina Desa Kebun Berangir? Namun pertanyaan tersebut tak jawab walau sudah dibaca Camat Hariman.(Yans/red)

Diduga Gunakan Hipnotis, Guru Ngaji Ini Cabuli Muridnya Bergiliran

mediasergap.com | TANGGAMUS - Kerja keras personil Polres Tanggamus mencari pelaku tindak pidana pencabulan yang berinisial RH (33) terhadap 6 orang muridnya di Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus akhirnya tidak siasia.

Dalam keterangan press nya, Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., melalui Kasat Reskrimnya Iptu Ramon Zamora, SH., Jumat (24/09/21) mengatakan tersangka RH merupakan seorang oknum guru ngaji itu ditangkap setelah pihaknya menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka RH ditangkap bekerjasama dengan tim Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Polda Jawa Barat, sebab RH bersembunyi di rumah temannya.

“Tersangka RH berhasil ditangkap, Kamis (23/09/21) saat berada di rumah kerabatnya di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,” kata Iptu Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, SH.

Disebutkan Iptu Ramon, setelah penangkapan tersebut. Pihaknya langsung memboyong RH ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ramon menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan 6 orang korbannya antara lain berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12) , MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021.

Peristiwa pencabulan tersebut dilakukan RH saat korban-korbannya belajar mengaji di majelis milik tersangka, dimana korban dan saksi lainya diwajibkan untuk menginap di tempatnya, lantas saat menginap tersebut lah korban dibangunkan tersangka, selanjutnya RG melakukan aksi dugaan pencabulan tersebut.

“Berdasarkan keterangan para korban, modus operandi tersangka diduga menggunakan sejenis hipnotis yang membuat korban tidak sadarkan diri,” jelas Kasat.

Lebih lanjut Kasat menambahkan, dalam perkara tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian para korbannya dan hasil visum et repertum.

"Atas perbuatan pencabulan tersebut,  tersangka RH dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandas Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora mengakhiri keterangannya. (bbs/red)

150 Pelajar SMKS Al - Azis Melaksanakan Vaksinasi

mediasergap.com | LABUHANBATU - Dinkes Labuhanbatu melaksanakan vaksinasi kepada 150 pelajar di SMKS  Al - Azis Labuhanbatu di Kecamatan Bilah Barat, Kamis (23/09/21)

Ditinjau langsung Kepala Dinas Kesehatan  Kamal Ilham SKM, MM, vaksinasi di SMK AL-Azis untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 di kalangan pelajar.

Kamal Ilham di kesempatan itu mengucapkan vaksinasi ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan untuk terus menekan penyebaan virus covid 19 di kalangan pelajar. 

"Harapan saya di bulan ini seluruh anak sekolah di Kabupaten Labuhanbatu akan menerima vaksin," ujarnya.

Kamal juga mengingatkan walaupun sudah di vaksin, tetap harus menjaga 5 M. Pemerintah daerah Labuhanbatu berharap dengan di laksanakan vaksinasi ini pandemi covid-19 segera berakhir.

Hadir dalam kegiatan Kepala Dinas Kesehatan  Kamal Ilham SKM, MM, Kepala Sekolah SMK Al-Azis Sentosa Pohan, S.Kom, M.Kom, Camat Bilah Barat M. Noor Putra, S.T, Kepala Puskesmas Bilah Barat Raja Ritonga, S.Kep, Ners, M.KM, Kades Desa Janji Ahmad Sofyan.(Bay/red)

Terkait Kasus Asusila di Kantor Desa Kebun Berangir. Kades Supri Arianto Memilih Bungkam

mediasergap.com | LABURA - Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menyurati secara resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Camat Na IX X, terkait hasil pemeriksaan investigasi atas laporan masyarakat adanya oknum perangkat Desa yang digrebek warga sedang asyik melakukan tindakan asusila di ruangan kantor Desa Kebun Berangir Kecamatan Na IX X, Kabupaten Labura, Sumut, pada Kamis (19/08/21) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasus asusila yang sangat memalukan dan  mencemarkan nama baik masyarakat Desa Kebun Berangir ini akhirnya dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Labura hingga berujung pada proses pemeriksaan oleh Inspektorat Labura.

Dari hasil penyidikan sebagai tersangka Retno Shinta Dewi menjabat Kaur Keuangan dan Azharil Mukhtar Ritonga sebagai Kasi Kesejahteraan Desa Kebun Berangir dinyatakan dan mengakui telah melakukan perbuatan mesum di ruangan kantor Desa milik negara tersebut.

Plt Kadis Inspektorat Labura, Indra Paria ST, MSi. mengatakan, memang benar kita sudah melakukan pemeriksaan  kepada tersangka sejak 20 s/d 30 Agustus 2021.

"Benar, kita sudah memeriksa kedua tersangka, terkait kejadian yang dilaporkan masyarakat atas kasus Asusila di kantor Desa Kebun Berangir, pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu," kata Indra kepada mediasergap.com, Selasa (21/09/21) ditemui di ruang kerjanya.

Disebutkannya, setelah memeriksa dan memanggil beberapa saksi, dan mendapat temuan serta menetapkan Kaur Keuangan Retno Shinta Dewi dan Azharil Mukhtar Ritonga sebagai Kasi Kesejahteraan di Desa Kebun Berangir sebagai tersangka dalam kasus asusila ini.

"Kini pihak Inspektorat Labura  telah melayangkan surat hasil pemeriksaan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Camat Na IX X untuk diteruskan kepada Kepala Desa Kebun Berangir, Supri Arianto agar menyikapi dan memutuskan dan menentukan sikap tegasnya untuk memberikan sanksi pemberhentian kepada kedua perangkat desanya tersebut," tegas Indra Paria. 

Sementara di tempat terpisah, Camat Na IX X Hariman S,pd menuturkan, saya sudah menerima dan menyampaikan surat hasil investigasi dan pemeriksaan itu dari Inspektorat Kabupaten Labura sejak beberapa hari lalu dan sudah menyampaikannya kepada Kades Kebun Berangir, Supri Arianto.

"Jadi kami tinggal menunggu keputusan Kepala Desa, sebab itu wewenangnya, apalagi Kaur Keuangannya itu kan putrinya juga.Yah kita tunggulah hasil keputusan resmi kades," jelas Hariman.

Ketika hasil keputusan surat dari Inspektorat ini hendak dikonfirmasikan kepada Kades Supri Arianto via WhatsApp nya, namun sang Kades tidak membalas alias bungkam. (Yans/red)

Chat "Mesum Apem Rasa Cumi", Oknum Anggota DPRD Batu Bara Diperiksa Polisi?

mediasergap.com | BATU BARA - Berita panas  terkait "Apem Rasa Cumi" yang mencatut oknum Anggota DPRD Batu Bara berinisial DS diduga diperiksa oleh Satreskrim Polres Batu Bara dalam kasus dugaan chat mesum dengan LA, Senin (20/09/21).

Pantauan wartawan, DS tampak mendatangi Gedung Satreskrim Polres Batu Bara dan diduga diperiksa selama hampir 5 jam, kemudian DS keluar dengan wajah yang lemas.

Saat melihat Wartawan DS langsung berjalan dengan cepat menuju ke mobilnya. Namun beberapa Wartawan yang telah menunggu jawaban-jawaban dari DS langsung mengejar dan mencecarnya dengan beberapa pertanyaan.

Namun bukannya menjawab pertanyaan wartawan, DS justru beralasan bahwa mertuanya sedang sakit dan operasi.

"Bukan tidak boleh (wawancara), jadi Mertua saya kan masuk Rumah Sakit sedang operasi, jadi saya sedang ditunggu disana. Bukan saya tidak mau klarifikasi. Tapi lain waktu kita nanti bertemu lagi, ya, saya sedang buru-buru ini sudah ditunggu disana," kilahnya.

Saat disinggung mengenai perdamaiannya dengan IB dia mengatakan sudah berdamai.

"Sudah,, sudah berdamai," ujarnya dengan gugup sambil melajukan kendaraannya.

Namun pernyataannya tersebut langsung dibantah oleh Helmisyam Damanik selaku Kuasa Hukum IB.

"Saya tegaskan bahwa mereka sama sekali belum berdamai. Justru dalam perdamaian yang dimaksud dia itu ada tanda tangan yang dipalsukan didalamnya," tegasnya. (Dani/red)

Kasus Chat Mesum Oknum Fraksi PDIP Batu Bara "Apem" Rasa Cumi Belum Tamat

mediasergap.com | BATU BARA - Kasus dugaan perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Batu Bara berinisial DS tampaknya semakin panas. Pasalnya setelah beredarnya informasi beberapa hari yang lalu bahwa IB telah berdamai dengan DS kini mulai terkuak.

IB yang merasa tertekan dan dirugikan kini mendatangi kantor LBH Ferari Batu Bara untuk kembali meminta pertolongan dan mengklarifikasi isu perdamaiannya tersebut. Rabu (15/09/21), sekitar pukul 17.00 WIB.

"Saat itu aku merasa bingung dan tertekan bang, aku mau nelpon pengacaraku pun gak bisa," ujarnya dengan kesal dan kecewa.

Lebih jelas IB pun menceritakan bahwa perdamaiannya dengan DS merupakan diluar dari dugaannya

"Jadi awal mulanya aku di telpon sama Santi untuk dipertemukan dengan Endang agar kami berdamai dalam kasus laporan Endang terhadapku. Kemudian aku pun setuju dan langsung berangkat dengan Santi ke lokasi yang dijanjikan," jelasnya.

Namun setibanya di lokasi tersebut, lanjut IB, saya merasa bingung sebab si Endang tidak ada di tempat, namun yang ada yaitu Elis (adiknya Endang). Kemudian tidak beberapa lama datanglah si Dolah dan berikutnya datanglah si DS. Disitu saya pun langsung merasa bingung dan kaget. Kemudian disitu dibahas penyelesaian kasus saya dengan Endang dan penyelesaian kasus saya dengan DS. Saya diiming-imingi duit sebesar Rp.25 juta dan mereka berjanji akan mengembalikan istri dan anak-anak saya kepada saya. 

"Akhirnya saya menyetujui perihal tersebut. Kemudian mereka mengarahkan saya untuk keesokan harinya datang ke rumah DS untuk menggelar konfrensi pers terkait perdamaian kami. Namun setelah melakukan penandatanganan itu saya merasa dikhianati sebab sampai sekarang tidak ada saya menerima janji yang diiming-iminginya itu," terang IB.

Pernyataan tersebut pun dikuatkan oleh Ketua LBH Ferari Batu Bara Helmisyam Damanik, SH. Beliau memaparkan 3 hal yang janggal dalam dugaan perdamaian itu.

"Jadi maksud dan tujuan Indra Bayu datang ke kantor Ferari hari ini adalah untuk mengklarifikasi terkait isu yang kemarin beredar adalah perdamaian antara Indra Bayu dengan DS," ujar Helmisyam.

Ketua LBH Ferari ini menyebutkan, namun begitu kita mendapat sumber dan keterangan dari Indra Bayu bahwasanya dirinya kemarin merasa tertekan di saat situasi perdamaian antara Indra Bayu dengan DS. 

"Awalnya, pertemuan tersebut schedulenya bukan bertemu untuk perdamaian dengan DS, melainkan berdamai dengan Endang namun tiba-tiba DS datang untuk melakukan perdamaian sekaligus," ungkap Helmisyam Damanik.

Helmisyam pun menjelaskan bahwa saat Indra Bayu ingin menelepon kami selaku pengacaranya, namun Indra Bayu dapat penekanan dari Santi yang mengatakan bahwasanya tidak perlulah ada hadir kuasa hukum. "Sehingga malam itu juga terjadilah perdamaian yang artinya tidak ada perencanaan dan tidak diduga-duga oleh Indra Bayu. Karena dia merasa tertekan akhirnya ditanda tangani," tuturnya.

Kemudian yang kedua bahwa dalam tanda tangan perdamaian tersebut ada dugaan pemalsuan tanda tangan, dimana keterangan dari klien kami ini bahwa dalam surat itu ada nama Eka P, yang sebenarnya orangnya tidak ada disitu, dan herannya kita kenapa bisa ada muncul tanda tangan. "Sementara Eka P ini berdasarkan keterangan dari klien saya posisinya ada di Kalimantan. Jadi klien saya menduga disitu ada pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum Anggota Dewan," tambah Helmisyam.

Kemudian yang ketiga, disini juga ada kwitansi yang cuma ditanda tangani oleh DS tanpa ada tanda tangan dari klien saya yang isinya dijanjikan diberikan uang Rp 25 juta namun itu hanya sebatas janji dan belum diberikan.

"Maka dari itu disini kami meminta kepada pihak Kepolisian agar betul-betul menindak lanjuti hal ini. Kami juga meminta kepada BKD DPRD Batu Bara agar dapat memproses sebagaimana mestinya," pinta Ketua LBH Ferari Batu Bara ini dengan tegas. (Dani/red)

Selama 2 Tahun Mengajar, Guru Agama Ini Berhasil Mencabuli12 Santrinya, 6 Diantaranya Disodomi

mediasergap.com | PALEMBANG - Memalukan! Sebanyak 12 orang santri menjadi korban perbuatan cabul oleh seorang guru berinisial JU yang mengajar di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Perilaku bejat JU tersebut berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan dalam keterangan persnya membenarkan telah menangkap JU pelaku tindak pidana pencabulan terhadap 12 orang santri di salah satu Pondok Pesantren tempat pelaku mengajar.

“Dengan terungkapnya 12 korban tersebut tidak tertutup kemungkinan masih korban lainnya. Maka kami himbau kepada orang tua yang anaknya pernah menjadi korban, untuk melapor ke Polda Sumsel dan kami jamin kerahasiaan identitas dari anak yang jadi korban asusila,” ungkap Kombes Pol Hisar Siallagan, Rabu (15/09/21) pada awak media.

Ia pun menyebutkan, sejauh ini sudah ada 12 orang santri yang melapor menjadi korban asusila oleh tersangka JU. Dari keterangan yang digali dari 12 orang santri tersebut, hanya enam orang yang disodomi secara langsung oleh tersangka. Sisanya ada yang dipegang kemaluan nya dan dipaksa onani kemaluan tersangka.

“Ke-12 korban tersebut diiming-imingi sejumlah uang, dirayu dan diancam tersangka jika tidak mengikuti permintaannya. Tersangka setiap melakukan aksinya di kamar asrama dari bulan Juni 2020 sampai 13 September 2021 kasus ini baru terbongkar,” jelas Hisar.

Untuk tersangka JU, terang Hisar, polisi menjeratnya dengan pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 huruf E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

“Ada pemberatan hukuman apabila dilakukan oleh pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak tersebut termasuk guru, wali atau orang tua, hukumannya akan ditambah sepertiga dari sanksi yang telah ditetapkan,” ujar Kombes Pol Hisar Siallagan.

Saat diinterogasi perugas, tersangka JU mengakui, bahwa ia sudah dua tahun mengajar di ponpes tersebut. Perbuatan asusila yang ia lakukan karena rasa penasaran dengan kepuasan nafsu birahinya.

“Baru dua tahun mengajar di sana dan saya melakukannya lantaran penasaran dengan kepuasan birahi saya,” ungkap JU sambil tertunduk malu.(bbs/red)

Bejat! MS Cabuli Anak Dibawah Umur Berulangkali

mediasergap.com | KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir amankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku ditangkap pada Selasa siang (07/09/21) di Desa Koto Damai Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Tersangka kasus pencabulan yang diamankan berinisial MS alias MM (56) warga Desa Koto Damai Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar, Prop. Riau.

Penangkapan tersangka MS ini atas laporan dari TI selaku ibu kandung korban, TI tidak terima anak perempuannya yang baru berusia 11 tahun dicabuli oleh pelaku secara berulang.

Berdasarkan keterangan TI bahwa pelaku ini sebelumnya juga pernah mencabuli korban saat usianya masih 5 tahun, waktu itu TI masih menahan hati untuk tidak melapor karena dia masih punya hubungan kekerabatan dengan pelaku.

Tapi perbuatan bejat pelaku ini kembali diulanginya pada bulan Juli 2021 lalu, sehingga TI melaporkannya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi SH beserta Tim untuk menyelidiki kasus ini dan mengamankan pelakunya.

Selanjutnya pada Selasa siang (07/09/21) sekira pukul 14.00 wib, diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah Kadus III Desa Koto Damai, atas informasi itu Tim segera mendatanginya dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat diinterogasi, tersangka MS alias MM ini mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban, selanjutnya tersangka dibawa petugas ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut jelasnya.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor  17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," jelas Kapolsek AKP Asdisyah.(Yos/red)

Chat Mesum "Tempe Rasa Cumi" Oknum Anggota Fraksi PDI-P Batu Bara Kini Berujung ke Polisi

mediasergap.com | BATU BARA - Pasca viral soal chat mesum kelamin wanita rasa cumi - cumi yang "menyeret" oknum anggota DPRD Batu Bara Fraksi PDIP dengan istri keponakannya sendiri kini berujung ke pihak Kepolisian Polres Batu Bara. 

Indra Bayu (35) warga desa Laut Tador, Kabupaten Batu Bara didampingi Kuasa Hukum dari LBH Ferrari melaporkan oknum Anggota DPRD berinisial DS yang diduga telah melakukan chat mesum dengan istrinya LA, Jumat (03/09/21).

Dia tampak sedih dan meneteskan air mata saat diwawancarai wartawan di halaman Makopolres Batu Bara.

Indra Bayu mengaku merasa geram dengan tindakan yang dilakukan oleh istri dan pamannya tersebut.

"Saya sempat berpikir panjang, kok bisa kayak gini, DS itu pakcik saya, dia itukan anggota Dewan seharusnya dia itu mengayomi kok malah kayak gini, saya tidak terima," jelasnya sambil meneteskan air mata.

Indra juga mengakui bahwasanya isi chatingan istrinya dan DS sangat membuatnya merasa sakit hati.

"Masak dibilangnya p***k istri saya rasa cumi-cumi," ujarnya.

Indra juga menjelaskan bahwa banyak chatingan mereka yang sangat tidak wajar. Indra juga menduga kuat bahwa mereka telah melakukan layaknya hubungan suami istri.

Disamping itu Ketua DPC LBH Ferari Batu Bara yang juga sebagai kuasa hukumnya menambahkan bahwa pihaknya menginginkan agar kasus ini dapat segera diproses.

"Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Bukti-bukti yang menguatkan sudah kita lampirkan tadi, jadi kami juga berharap agar kasus ini dapat segera diproses oleh Polres Batu Bara sebagaimana mestinya," tegasnya.

Saat wartawan mengkonfirmasi terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH, MH, membenarkan bahwa adanya laporan perihal tersebut. (Dan/red)

Ini Tanggapan Kepsek SMAN 1 Limapuluh Soal Isu Dugaan Mesum di Lingkungan Sekolah

mediasergap.com | BATUBARA - Berdasarkan informasi yang beredar seorang oknum ASN yang diduga kedapatan berbuat mesum dengan seorang pegawai honor di lingkungan sekolah SMAN 1 Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumut.

Kejadian dugaan mesum tersebut terjadi pada Sabtu (10/04/21) lalu, isu miring tersebut kemudian menjadi buah bibir di kalangan masyarakat dan kalangan pegawai.

Guna mencari keterangan informasi  yang akurat terkait isu mesum tersebut, sejumlah awak media mengkonfirmasi pihak sekolah.

Kepala Sekolah SMAN 1 Suaibatul Aslamiah menjelaskan kepada wartawan, Senin (02/08/21), bahwa terkait isu miring tersebut sudah diselesaikan beberapa bulan yang lalu oleh pihak sekolah, dengan cara dilakukan rapat internal.

"Sebenarnya secara internal sudah kita selesaikan itu pun kita belum mengerti kebenarannya seperti apa. Sepanjang yang saya lihat keduanya bekerja dengan baik. Jadi takutnya kalau kita bilang benar, jatuhnya fitnah," ujar Suaibatul.

Saya sebagai atasan, lanjut Suaibatul, sudah mengumpulkan keduanya, kita sudah ambil kebijakan, mereka sudah disumpah dan tidak mengakui, saya tidak pernah memberhentikan orang, benar ini wakil wakil saya bertiga. Saksinya semua juga tidak ada dan pada saat itu kebetulan honor itu lagi hamil besar, jadi dia disarankan cuti dan saya bayar gajinya.

"Tapi kalau yang ASN kita sarankan walau pun kita belum tau kebenarannya, dari hasil kesepakatan oknum ASN tersebut kita sarankan untuk pindah. Tapikan mengurus pindah tidak semudah membalikkan telapak tangan harus lolos butuh," ungkap Kepsek SMAN I ini.

Kepsek Suaibatul mengatakan, sampai saat ini kalau pindah, mungkin harus pindah ke Medan karena dia dari Medan. Sempat ada persidangan, inikan sekolah baik baik artinya kalau kita memang bisa selesaikan di dalam kenapa mesti keluar.

"Kalau keluar berarti memang ada orang sengaja mengeluarkan persoalan ini. Saya baru satu tahun setengah di sini, saya dari Lubuk Pakam", ucapnya.(Tim/red)

Polres Kuansing dan Forkopimda Laksanakan Pengetatan Pendisiplinan Prokes Covid-19

mediasergap.com | TALUK KUANTAN - Polres bersama Forkopimda Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melaksanakan apel bersama dalam rangka Pengetatan Pendisiplinan/mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) serta Pemberlakuan jam malam di Kab. Kuansing Selasa malam (27/07/21) bertempat di halaman Mapolsek Kuantan Tengah, 

Dalam pelaksanaan Pengetatan Pendisiplinan mematuhi protokol Kesehatan ini bekerja sama dengan gabungan TNI-Polri, Tokoh Adat, Satpol PP dan Ormas Pemuda Pancasila.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Kuansing DR. Agus Mandar, S. Sos. M. Si, dan diikuti oleh Wakapolres Kuansing Kompol Antoni L Gaol SH.MH, Kepala Satpol PP Kab. Kuansing Erdiansyah S. Sos, Tomas Kab. Kuansing Datuk Mudo Bisai Suryawan. S. Sos, Kabag Ops Kompol Erde Dianto SH, Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Susiyanto Basuki S.Pd, Kabid Opsdal Sat Pol PP Kuansing Shanti Evi Dimeti, S.H, Para Kasatfung, Para Perwira Polres Kuansing,

Personel Gabungan Polres dan Polsek Kuantan Tengah 30 orang,TNI 6 orang, Personel Sat Pol PP 17 orang, Ormas Pemuda Panca Sila 6 orang.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini dilakukan  berdasarkan Inmendagri No. 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1, Intruksi Gubernur Riau No:143/INS/HK/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai tingkat ke Rukun Keluarga yang berpotensi menularkan covid - 19,

Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor : 800 / Setda-TPK / 839, tanggal 26 Juli 2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di Kab. Kuantan Singingi, Prov. Riau.

Pelaksanaan kegiatan yang dimaksud dilaksanakan di Taman Jalur Teluk Kuantan, Tepian Narosa Teluk Kuantan, Pelaku usaha yang berada di Jl.Ahmad Yani Teluk Kuantan, Pelaku Usaha yang berada di Jl.Tuanku Tambusai Teluk Kuantan, Pelaku usaha yang berada di Jl.Perintis Kemerdekaan Teluk Kuantan, Pelaku usaha yang berada di Jalan Proklamasi Teluk Kuantan, di Pasar Lumpur/ Terminal Teluk Kuantan, di Sport Center Teluk Kuantan, dan di Bundaran Kantor Bupati.

Sementara Lokasi  Penyekatan jalan dilakukan di Simpang Taswin, Simpang Sentajo Motor, dan di Simpang Pasar Rakyat. Tindakan yang dilakukan oleh Personil yang turun kelapangan adalah dengan melakukan Penyekatan arus Lalu Lintas yang akan masuk menuju Taman Jalur  Taluk Kuantan, himbauan pembatasan aktifitas di luar rumah mulai pukul 21.00 Wib s/d 00.00 Wib,

Melaksanakan himbauan 6M Protokol Kesehatan yaitu Menggunakan masker, Mencuci tangan pakai sabun pada air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan serta Membatasi mobilisasi dan interaksi, Melarang kegiatan makan bersama.

Selain itu tim Menyampaikan dan mengingatkan  kepada pemilik warung/kedai (pelaku usaha kuliner) yg ada disekitar kota Taluk Kuantan agar tidak melayani Pengunjung/ Pembeli (pelanggan) untuk makan/ minum di kedainya dari Pukul 21.00 s/d 00.00 wib, dan bila ada orang yg belanja agar belanjaannya  dibungkus dan dibawa pulang kerumah,Menyampaikan bahwa apabila Pelaku Usaha atau pembeli (Masyarakat) yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, maka AKAN DILAKUKAN  SWAB DITEMPAT, jika hasilnya Reaktif maka akan dilakukan isolasi mandiri di Kampus UNIKS Teluk Kuantan.

Mencatat  Teguran Pelanggar yang tidak memakai Masker/ Melanggar Prokes Covid-19, dengan jumlah Pelaku Usaha sebanyak 14 orang,Pembeli 22 orang

Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.I.K., MM membenarkan kegiatan tersebut dan melalui Wakapolres  Kompol Antoni L Gaol SH, MH mengatakan tindakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang masih meningkat di wilayah Kab.Kuansing saat ini,"Ungkap Antoni.(Yos/red)

PKB Batubara Siap Hadapi Agenda Nasional 2024

mediasergap.com | BATUBARA - Disela kegiatan dalam rangka menyambut Hari lahir ke 23 PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Ketua DPC PKB Batubara Zul Irfan SH menyampaikan  secara singkat dan padat kepada sejumlah wartawan tentang sejarah berdirinya PKB  serta mencanangkan program untuk membesarkan Partai khusunya menghadapi agenda Nasional 2024 di Sekretariat Jalinsum Sumber padi, Limapuluh, Batubara, Jumat (23/07/21).

Sedangkan untuk agenda lokal, Zul Irfan mengakui PKB sudah persiapkan kader untuk calon eksekutif sudah disepakati di tingkat kabupaten dan legislatif handal sudah diinventarisasi untuk agenda 2024.

Terkait langkah politik, diungkapkan Zul Irfan, konsolidasi terus berjalan, hari ini pihaknya menyusun dan menyempurnakan struktur tingkat ranting sampai anak ranting se Kabupaten Batubara.

“Kita terus kuatkan pengkaderan di tingkat grass root atau akar rumput sebagai basis massa yang siap membesarkan partai serta menghantarkan calon baik di eksekutif maupun legislatif pada tahun 2024”, beber Zul Irfan.

“Hari ini PKB membuat tradisi upah upah kepada kader kehormatan Rahmat Hidayat berdasarkan keputusan bersama dewan pendiri, dewan syuro dan dewan tanfis”, ujar Zul Irfan.

Selain menggelar doa dan syukuran, kegiatan Harlah ke 23 PKB di Kabupaten Batu Bara yang digelar sangat sederhana dikaitkan dengan pemberian santunan kepada anak yatim.

“Kita memberi santunan kepada anak yatim untuk memberi semangat dan keringanan biaya hidup. Disamping itu kita juga berharap agar mendapat berkah”, terang Zul Irfan. (Dani/red)

Parah! Bunga Hamil 6 Bulan, Ternyata Kakek Ini yang Punya Benih

mediasergap.com | STABAT - Lima kali disetubuhi IS (69), perut gadis belia sebut saja namanya Bunga (14), warga Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat pun membesar. Kandungannya kini memasuki usia enam bulan. Imbasnya, kakek renta nan bejad dan tak bermoral itu terpaksa nginap di sel tahanan Mapolres Langkat, Kamis (17/06/21) pagi, setelah diboyong paksa oleh warga.

Hal itu disampaikan Kanit PPA Polres Langkat IPDA Sihar Sihotang SH via telepon selulernya. Tersangka ditahan berdasarkan pengaduan keluarga korban, dengan nomor laporan polisi : LP/329/VI/2021/SU/LKT tagl 16 juni 2021. "Menurut pengakuannya, dah lima kali dia (IB) menggauli korban," kata Sihotang, Jum'at (18/06/21) siang

Perubahan Fisik

Perbuatan asusila yang dilakukan IB terungkap saat, orang tua korban yang curiga dengan perubahan fisik anaknya. Atas kecurigaan itu, orang tua korban membawa anaknya ke klinik dokter kandungan.

"Tanggal 6 Juni korban dibawa orang tuanya ke dokter kandungan. Dari hasil pemeriksaan di sana, korban dinyatakan hamil. Kandungannya ditaksir sudah memasuki usia enam bulan. Waktu diinterogasi, Bunga mengaku disetubuhi oleh IB," tandas Sihotang.

Sering Dikasih Uang

Informasi yang diterima, buruh bangunan itu kerap memberikan sejumlah uang kepada Bunga. Ternyata, dibalik pemberian itu, tersangka punya maksud jahat untuk melancarkan akasinya. IB pun berhasil menggauli Bunga berulang kali, sejak Desember 2020 silam.

Akibat mengikuti nafsu liarnya itu, IB dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU No 17, Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 15 tahun. (AViD)

Diciduk Polisi, 'Predator' Anak ini Pasrah

mediasergap.com | KWALA SERAPUH - Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur R (22) pasrah saat diciduk Polisi. 'Predator' anak itu ditangkap petugas kepolisian dari Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat tak jauh dari kediamannya, di Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Rabu (16/06/21) sore.

Dipimpin Kanit PPA Polres Langkat IPDA Sihar Sihotang SH, R tak berkutik saat diciduk. "Kita amankan di tempat R bekerja. Waktu kita tangkap, R tidak ada melakukan perlawanan. Nanti kita infokan lagi perkembangannya," beber perwira yang beru mendapat reward dari Kapolres Langkat itu.

Memuat Buah Sawit

Salah seorang kerabat korban pencabulan itu menyampaikan, mereka sangat berterima kasih atas kinerja aparat kepolisian. "Kami lega R ditangkap. Dah lama kami nantikan ini. Dia diamankan di lokasinya kerja, saat muat sawit ke truk," ketus pria yang mengaku bernama Agus itu.

Keluarga korban berharap, agar aparat penegak hukum dapat memberikan ganjaran yang seberat-beratnya kepada R. Pasalnya, korban perbuatan bejadnya itu lebih dari satu orang. "Kemarin yang buat laporan ke Polres ada tiga korban. Gak menutup kemungkinan, ada lagi korban yang lain," tandas Agus.

Diketahui, bersama orang tuanya, tiga bocah usia 8,9 dan 10 tahun yang menjdi korban pelecehan seksual, sebut saja Bunga, Mawar dan Anggrek, mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat, Senin (05/04/21) pagi. 

Kehadiran warga Kecamatan Tanjung Pura itu, disambut oleh staf P2TP2A Kabupaten Langkat Ir Waluyo dan Malahayati SH. Di sana, ketiga korban atas kebejadan yang dilakukan R (22), menceritakan kejadian tidak menyenangkan yang mereka alami.

Diajak ke Kamar

Dalam setiap melakukan aksinya, R selalu memanggil korban ke rumahnya untuk melampiaskan nafsu bejadnya. Setibanya di dalam rumah R, korban diajak masuk ke kamarnya dan diminta untuk mengambil benda di bawah kolong tempat tidur R.

"Sebelum minta ngambilkan handphone, R memberi anak saya uang Rp 5 ribu. Pas anak saya mau masuk ke kolong tempat tidur untuk mengambil handphone itu, R memeluk anak saya dari belakang," terang ibu Bunga, mengisahkan kejadian yang dialami anaknya sekira dua minggu silam.

Melarikan Diri

Saat mau dicabuli, kata orang tua korban, anaknya menunjang R hingga terjungkal ke belakang. Saat R terjatuh, korban langsung melarikan diri dari rumah R. "Waktu anakku lari, sempat lagi dimintanya uang Rp 5 ribu yang dikasihinya sama anakku. Terus dicampakkan anakkulah uangnya," pungkas ibu Bunga.

Dari kejadian itulah perbuatan bejad R terungkap. Bunga menceritakan kejadian itu kepada temannya yang bernama Mawar. Ternyata, Mawar juga pernah jadi korban nafsu liar R pada bulan September 2020 silam. Korbanpun menceritakan pelecehan yang dialami mereka kepada orang tuanya.

Kemudian, para korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Langkat, dengan tanda bukti laporan Nomor: STPLP/168/III/2021/SU/LKT. Saat ini, tersangka sudah diboyong petugas Unit PPA untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejadnya itu. (AVID)

Video Panas Oknum Kades & Janda Beredar Luas Asahan

mediasergap.com | KISARAN - Video panas MA, seorang Kepala Desa (Kades), di Kabupaten Asahan, Sumut, dengan seorang janda, tersebar luas di kalangan masyarakat.

Dari keterangan masyarakat, video panas itu tersebar belum lama ini.Pemeran dalam video diduga kuat adalah MA, Kepala Desa Sei Alim Hasak. MA, beradegan mesum dengan seorang janda yang merupakan warganya sendiri.

Karena perbuatan MA itu dianggap mencoreng kampung, warga kemudian mendatangi kantor Bupati Asahan meminta agar kades mesum itu ditindak tegas. "Belum lagi Bupati Asahan 100 hari menjabat sudah muncul kasus amoral anak buahnya," kata warga yang melakukan aksi, Senin (31/05/21).

Dari rekaman video yang beredar, wajah pemeran pria identik dengan Kepala Desa Sei Alim Hasak MA.

Pemeran wanitanya disinyalir janda di desa tersebut. Menurut warga, video itu direkam langsung oleh MA.

Apakah video itu untuk koleksi pribadi atau hal lain, warga belum mengetahuinya. Tiba-tiba saja video itu tersebar di kalangan warga akhir-akhir ini. 

Azmi, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapemasdes) Kabupaten Asahan, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus dugaan amoral tersebut. "Kami belum bisa menindak, karena belum ada laporan lisan maupun tulisan," kata Azmi.

Dia mengatakan, pencopotan tidak serta merta bisa dilakukan. Pasalnya, Bapemasdes baru bisa mengambil tindakan jika MA sudah diproses hukum. "Proses hukumkan ada. Jadi, kami tidak serta merta dapat mencopotnya begitu saja," jelasnya.

Pun begitu, Azmi, meminta kepada masyarakat yang merasa keberatan segera menyerahkan rekaman bukti video mesum Kades Sei Alim Hasak tersebut ke Bapemasdes.

"Kalau sudah ada aksi begini, pastinya kami akan proses," ujar Azmi, mengakhiri. (bbs/fit)