mediasergap.com | WAY KANAN - Polsek Baradatu, mengamankan dua maling tabung gas LPG (Liquid Petroleum Gas) ukuran 3 kg, Rabu (17/02/21) malam WIB.
Kedua maling tersebut adalah RU (58), warga Dusun Talang Kisam, Desa Suka Negri, Kecamatan Gunung Labuhan, Kab. Way Kanan dan AK (50) Dusun Talang Sebaris, Desa Suka Negri, Kecamatan Gunung Labuhan, Kab. Way Kanan, Prov. Lampung.
Penangkapan kedua maling ini berdasarkan laporan Paiman (35), warga Desa Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu, Kab. Way Kanan ke Mapolsek Baradatu akhir Januari lalu.
Malam itu, RU dan AK membongkar kios milik Paiman. Dari kios itu, RU dan AK menggondol 6 buah tabung LPG ukuran 3 kg, satu buah blender, peralatan salon dan timbangan 10 kg.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi, menyatakan kedua maling itu ditangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi yang mereka periksa. "Ada saksi mata yang melihat kejadian tersebut. Kita cocokkan keterangan itu ke penyelidikan kita di TKP," ujar Kompol Mulyadi.
Orang nomor satu di Mapolsek Baradatu ini menambahkan RU dan AK diciduk dari lokasi berbeda. "Kita tangkap dari lokasi berbeda. Setelah kita ciduk dan kita bawa ke Polsek, mereka mengakui telah membongkar kios milik korban itu," ujar Kompol Mulyadi.
Kini, kedua maling tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (ans/fit)


No comments:
Post a Comment