mediasergap.com | TEBING TINGGI - Walikota Tebing Tinggi, Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM memimpin rapat evaluasi kegiatan dan penyusunan rencana aksi penangan Covid-19 Kelurahan se-Kota Tebingtinggi, Kamis (04/02/21) lalu.
Rapat yang digelar di Aula Balai Kota Tebingtinggi tersebut dihadiri Kapolres Tebingtinggi, Dandim 0204/DS, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Camat, dan Lurah se-kota Tebingtinggi.
Rapat ini sebagai bentuk respon pemerintah Kota Tebingtinggi terhadap peningkatan penyebaran Covid-19, yang terjadi sejak Desember 2020 hingga saat ini.
"Pada bulan Januari ini, lonjakan Covid-19 luar biasa tingginya, kalau jumlah yang terpapar Covid-19 sampai dengan tanggal 1 Februari sebanyak 331 orang. Tetapi, khusus di Januari 2021 terdapat penambahan 127 orang atau terjadi penambahan lebih dari 33 persen. Ini peningkatan yang tinggi," ujar Walikota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan.
Berdasarkan data yang diperoleh Pemko Tebingtinggi, dari Rapat yang dilakukan dengan Kemenag Kota Tebingtinggi Selasa (03/02/21) lalu, peningkatan ini akibat kurangnya edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh Kelurahan dan Kecamatan.
"Hari Selasa kemarin kita bertemu dengan tokoh-tokoh Agama, Ustadz dan pimpinan organisasi keagamaan. Ternyata di Kelurahan tidak pernah ada yang mengingatkan kepada masyarakat, mewanti-wanti kepada masyarakat, menggaungkan kepada masayarakat kalau kita dalam situasi bahaya," ujar Walikota lagi.
Untuk itu, Walikota mengingatkan untuk tidak menganggap remeh Covid-19 ini. Semua organisasi perangkat daerah harus disiplin dalam menjalankan tugasnya. Khususnya tingkat lingkungan, kelurahan dan kecamatan harus aktif untuk menggalang kekuatan masyarakat karena kita tidak dapat bekerja sendiri tanpa ada dukungan masyarakat.
Walikota Tebingtinggi, memaparkan beberapa kesimpulan yang menjadi instruksi kepada perangkat kelurahan dan kecamatan untuk dapat dijalankan, antara lain: sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang ada di Kelurahan harus terus ditingkatkan.
Mengingatkan dan menginstruksikan masyarakat agar memenuhi protokol kesehatan, dengan melakukan pengukuran kondisi saat ini dan kondisi setelah diadakannya sosialisasi dan edukasi.
Mengaktifkan relawan-relawan yang ada di Kelurahan dengan memberikan SK dan tanda bahwa yang bersangkutan adalah relawan yang ditugaskan unttk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesahatan. Para Camat dan Lurah agar berkoordinasi dengan TRIPIKA termasuk Bhabinsa, Kamtibmas, KUA, Puskesmas serta penyuluh-penyuluh agama. Kemudian Kampung Tangguh agar diaktifkan dengan menunjuk tanggung jawabnya dan menyiapkan ruang isolasi untuk mereka yg datang atau yang terkena Covid-19.
Masyarakat yang datang dari luar kota atau zona merah harus dicek kesehatannya dengan Rapid Test atau menunjukkan Surat Keterangan Rapid Test yang sudah dilakukannya sebelum menuju Kota Tebingtinggi. Sampai tanggal 11 Februari 2021 tidak diperkenankan ada kegiatan yg sifatnya outdoor/indoor yang mengumpulkan massa ato berpotensi terjadi kerumununan massa.
Operasi Yustisi harus dilakukaan terus menerus untuk mencegah kerumunan-kerumunan masyarakat. Untuk layanan Covid-19 bisa menghubungi Call Centre 112 atau 119 atau ke puskesmas terdekat. Pemerinta Kota Tebingtinggi tidak melarang kegiatan agama sepanjang tidak melanggar protokol kesahatan dan kapasitas ruang untuk kegiatan tersebut hanya boleh digunakan 50 persen saja.
Diminta kepada seluruh rumah ibadah agar menyiapkan Satgas Covid-19 / Relawan Covid-19. Vaksin akan diberikan mulai tanggal 08 Februari 2021 sesuai dengan prosedur yang ada ditujukan kepada Pejabat Pemerintah termasuk Camat yang ada di Kota Tebing Tinggi, Tokoh Agama dan Tenaga Kesehatan, khusus untuk masyarakat umum akan dilakukan sesuai dengan jatah vaksin yang akan diberikan oleh Pemerintah Pusat dan menyesuaikan (ndy/fit)



No comments:
Post a Comment