mediasergap.com | MEDAN - Setelah enam bulan buron, akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan, menangkap Manahan Sitanggang (31).
Pelaku penganiayaan berat yang tinggal di Jalan Saudara, Kel. Beringin, Padang Bulan, Kota Medan itu ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalan Jamin Ginting, Pasar 6, Kel. Beringin, Padang Bulan, Minggu (07/03/21), sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasat Reskrim Mapolresta Medan, Kompol Martuasah Hermino Lumbantobing SIK, menyatakan, Manahan ditangkap atas laporan Nickolaus Gia Perdana Tarigan, yang tertuang dalam Laporan Polisi : LP / 2177 / K / IX / 2020 / SPKT Restabes Medan, tanggal 01 September 2020.
Kala itu, tersangka dan beberapa rekannya membacok korban hingga salah satu jarinya putus.
Pembacokan tersebut terjadi di depan Warnet Temu E-Sport Arena, Padang Bulan Medan, Sumut.
"Sebelumnya cuma permasalahan biasa. Tapi tiba-tiba tersangka tak terima dan dia memanggil kawan-kawannya dan membawa senjata tajam jenis klewang. Jari korban putus karena menangkis serangan tersangka saat hendak dibacok," ujar Kompol Martuasah.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebilah klewang yang digunakan saat kejadian.
Kini, Manahan Sitanggang sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Medan, guna proses lebih lanjut. (rel/fit)

No comments:
Post a Comment