-->

May Day 2025

May Day 2025



730 Gram Sabu Berhasil Disita Satnarkoba Polrestabes Medan dari Bandar SA

mediasergap.com | MEDAN - Bandar besar narkoba jenis sabu berinisial SA (31) berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Medan di kediamanya Jalan Pendidikan II, No 10, Desa Mariendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut

Dari pelaku SA ini petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sabu 11 bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I atau disebut sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 730 gram dan 1 unit timbangan elektrik.

Kronologis penangkapan tersangka SA dijelaskan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan SH SIK MH melalui Kanit Idik I Narkoba AKP Paul Edison Simamora kepada wartawan, Selasa (09/03/21) mengatakan, kejadian dan penangkapannya pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021, pukul 12.00 WIB di Jalan Pendidikan II No 10 Desa Mariendal II. 

Kanit Idik I Narkoba AKP Paul Edison Simamora menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Jalan Pendidikan, selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekitar pukul 12.00 WIB tim Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap Syahril di rumahnya.

Setelah tersangka diamankan dari meja dapur rumahnya, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu. Barang bukti itu ditemukan di ruang tamu rumah dan 1 unit timbangan elektrik yang ditemukan dari dalam kamar kosong rumah tersangka.

"Dari hasil interogasi, tersangka SA mengakui barang haram tersebut milik dari abangnya yang bernama Cenny (DPO) untuk dititipkan," ungkap Kanit Idik I Narkoba Polrestabes Medan.

"Tersangka bersama barang buktinya telah diamankan. Kita tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan, " tandas AKP Paul Simamora.(AVID/r)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini