-->

May Day 2025

May Day 2025



Terjadi di Lampung, Suami Tembak Istri di Rumah Mertua

mediasergap.com | LAMPUNG - Terjadi di Lampung, seorang suami berinisial HI (38), tega menembak istrinya, hanya gara-gara tak mau dicerai.

Penembakan itu sendiri terjadi di depan mertuanya di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Saat ini, pelaku yang tinggal di Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang itu sudah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mengatakan, pelaku ditangkap Senin (8/3/2021) sekitar pukul 00.30 Wib, saat bersembunyi di rumah kakaknya. "Pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan itu kami tangkap di rumah kakak kandungnya di Kampung Kekatung, Dente Teladas," kata Rohmadi, Selasa (09/03/21).

Lantas, bagaimana HI itu tega menembak wanita yang seharusnya dilindunginya tersebut?

Penembakan itu sendiri terjadi pada Kamis (18/02/21) pagi di rumah orangtua korban, H (26), di Dusun 6, Sukaradek, Kampung Kekatung.

Sehari sebelumnya, korban pulang ke rumah orangtuanya pada Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 17.00 Wib.

Saat itu, korban mengaku ke orang tuanya kalau suaminya sering melakukan tindak kekerasan.

Menurut Rohmadi, tindak kekerasan itu dilakukan pelaku dengan mencekik leher korban, sehingga perempuan itu merasa kesakitan.

Mendengar cerita anaknya itu, ayah korban menyanggupi permintaan anaknya untuk bertemu dengan besan (orangtua pelaku). "Korban minta tolong kepada orangtuanya untuk diceraikan dengan pelaku," kata Rohmadi.

Rabu malam, sekitar pukul 19.30 Wib, korban dan orangtuanya mendatangi rumah orangtua pelaku. "Saat kumpul dengan orangtua pelaku, korban langsung meminta cerai, karena tidak tahan dengan pelaku yang sering memukuli dirinya," kata Rohmadi.

Usai korban mengutarakan permintaan cerai itu, pelaku langsung naik pitam dan mencekik leher korban.

Namun, kejadian itu bisa dilerai oleh orangtua korban. Malam itu, korban pun pulang dan menginap di rumah orangtuanya.

Ternyata, pada Kamis pagi, pelaku yang masih emosi mendatangi rumah mertuanya itu dan langsung menembak istrinya. "Pelaku sudah membawa senjata api ini sebelumnya. Beruntung, tembakan pelaku hanya mengenai pelipis mata sebelah kiri dari korban," kata Rohmadi.

Lebih lanjut Rohmadi mengatakan, dari penangkapan pelaku, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi, satu selongsong, dan satu golok.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 388 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api illegal,” tandas dia. (bbs/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini