mediasergap.com | TUBABA - Aksi residivis pasal 365 dan 363 bernama Dewan Juri (22) warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Prov. Lampung tak bertahan lama.
Sebab, petugas Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) hanya butuh waktu sepuluh hari untuk melumpuhkannya, lantaran pada Senin (08/03/21), dini hari lalu, Dewan Juri melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio dikediaman Agung Safri Junianto warga Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung.
Menurut keterangan Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Try Putera mengatakan penangkapan terhadap Dewan Juri berdasarkan adanya laporan korban Agung Safri Junianto atas tindak pidana pencurian dan pemberatan.
“Agung Safri Junianto melaporkan ke Polsek Gunung Agung telah terjadi pencurian motor dikediamannya, dari laporan itu kita lakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim usai penangkapan Kamis (19/03/21).
Iptu Andre Try Putera juga mengatakan pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Sumatera Selatan.
“Usai melakukan pencurian, tersangka Dewan Juri kabur ke Kabupaten Ogan Kumering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Saat ditangkap Dewan Juri tidak kooperatif dengan melawan anggota menggunakan parang, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur penembakan dikedua kakinya,” kata Iptu Andre.
Akibat perbuatannya, Dewan Juri yang merupakan Residivis Pasal 365 dan 363 ini harus kembali mendekam di hotel prodeo milik Polres Tubaba.
Atas tindak kejahatan yang dilakukannya. Kali ini Dewan Juri kembali dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.(bbs/red)
No comments:
Post a Comment