mediasergap.com | MEDAN - Miris! Apapun upaya dan kerja keras sebuah Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam membangun Zona Integritas (ZI) guna meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) bakal sia-sia jika masih saja ada oknum-oknum yang diam diam ingin merusaknya.
Seperti yang dilakukan oknum TS, dengan profesinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ia secara leluasa melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap warga binaan tanpa sepengetahuan Kepala UPT selaku pimpinan tempatnya bekerja.
Salah seorang sumber awak media yang tak ingin namanya disebutkan, Kamis (11/03/2021) mengungkapkan, dugaan aksi pungutan liar (pungli) oknum TS tersebut dilakukan, setiap TS bertugas piket penjagaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani masa hukuman atas kasus tindak kejahatannya.
Dengan modus bahwa dirinya mengalami tunggakan atas kredit kendaraan bermotor miliknya, oknum TS membebankan para Napi untuk membayar pelunasannya.
Selain dengan modus itu, oknum TS juga acap kali menggunakan sejumlah modus lainnya untuk memeras para napi, dengan jumlah yang fantastis mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Hidup para napi itu sudah sangat sulit, makan pun hanya jatah yang diberikan pihak lembaga pemasyarakatan. Dari mana mereka punya duit, badannya saja terkurung. Lagi pula sangat ironis sekali, oknum TS itu sudah bergaji dari pemerintah, masak harus Napi pula yang membayar keperluan hidupnya," sebut sumber.
Sadisnya lagi, jika ada Napi yang tak sanggup memberikan permintaan uang oknum TS, maka tak ayal Napi tersebut akan terus diintimidasi, dipersulit bahkan dianiaya hingga mengalami luka-luka di dalam sel tahanan.
Bahkan, kasus penganiayaan yang dilakukan oknum TS terhadap Napi di Lapas tersebut, juga sudah pernah dibawa ke ranah hukum, namun berujung damai lantaran si Napi masih menjalani masa hukumannya, yang merasa khawatir akan keselamatan dan kelangsungan hidupnya selama di penjara.
Para narapidana selalu bermohon kepada oknum yang mengaku sebagai komandan jaga tersebut, namun oknum TS tetap mengancam kemanapun Napi mengadu tak akan mendapat tanggapan baik itu kepada atasan, Kanwil bahkan Menteri Hukum & HAM sekalipun, sebab penjara itu adalah wilayah kerja yang menjadi kewenangannya.
"Seharusnya para WBP diberikan pelatihan-pelatihan keterampilan agar nantinya dapat menjadi bekal pengetahuan setelah keluar, bukan malah dijadikan 'sapi perahan' seperti itu, mereka juga manusia yang punya hak untuk hidup dan dilindungi oleh negara," kesal sumber.
Sementara itu banyak pihak berkeyakinan, dugaan aksi pungli, pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan oknum TS terhadap WBP tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala UPT di tempatnya bertugas.
Kendati demikian, Kepala UPT dimaksud tidak bisa tinggal diam agar tidak tidak timbul asumsi ditengah masyarakat bahwa dirinya melakukan pembiaran atas aksi anak buahnya yang telah merusak upaya menteri yang gigih membangun ZI untuk meraih predikat WBK/WBBM di lingkungan lembaga pemerintahannya.(red)

No comments:
Post a Comment