Hore!! Mulai Bulan Depan, Pembuatan SIM, STNK & BPKB Dilakukan Secara Online | Media Sergap -->

Hore!! Mulai Bulan Depan, Pembuatan SIM, STNK & BPKB Dilakukan Secara Online

mediasergap.com | JAKARTA - Bulan depan (April), pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dapat dilakukan secara online.

Hal ini dikatakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Sebagai contoh, ujian SIM akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi. Sehingga dapat dilakukan secara online. Sebagaimana membuat STNK, BPKB juga akan menggunakan teknologi informasi. Sehingga masyarakat tidak perlu hadir tapi menggunakan aplikasi dan nanti setelah selesai, (berkas) akan dikirimkan,” terang Jenderal Listyo, di sela-sela rapat kerja teknis (Rakernis) dengan Korps Lalu Lintas Polri, Rabu (10/3/2021) kemarin.

Jenderal bintang empat ini yakin bahwa langkah tersebut bisa diselesaikan dalam 100 hari pertama Ia menjabat sebagai Kapolri. Dengan demikian, masyarakat bisa langsung merasakan pelayanan kepolisian yang lebih modern dan mudah dibandingkan sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Istiono, menyatakan bahwa aplikasi pembuatan dan perpanjangan SIM akan segera diluncurkan. Rencananya, pada bulan April aplikasi tersebut akan siap digunakan. 

“Dalam program 100 hari perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi dan SIM akan diantar ke rumah. Ini akan diluncurkan pada tanggal 8 atau 11 April. Kemudian untuk SIM baru, ujian tulis juga akan bisa dilakukan melalui aplikasi. Kemungkinan akan diluncurkan pada April juga," ujar Jenderal bintang dua tersebut.

Sebelumnya, bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginginkan agar Korlantas lebih mengandalkan teknologi informasi dalam bekerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kenyamanan dan kedisiplinan masyarakat saat membutuhkan layanan dari Kepolisian.

Langkah tersebut pun disambut baik oleh Korlantas. Hal ini terlihat dari Ditlantas Polda Jawa Timur yang telah mengenalkan aplikasi ‘Mentalku’. Dengan aplikasi ini maka pemohon SIM dapat melakukan tes psikologi secara tanpa perlu untuk datang secara langsung.

Aplikasi Mentalku dapat didownload di playstore melalui smartphone. Tatacara penggunaan Mentalku untuk tes psikologi SIM cukup mudah. Pemohon hanya perlu mengisi biodata, lengkap dengan foto KTP dan face recognition. Kemudian isi soal tes psikologi, lalu tunjukan QR Code ke gerai yang dipilih. (bbs/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini