-->

May Day 2025

May Day 2025



Keempat di Sumut, Bupati Darma Wijaya Hadiri Pembentukan GTRA Kabupaten Sergai

Bupati Sergai H. Darma Wijaya berikan sambutan pada pembentukan  GTRA kabupaten Sergai. (Foto: ist)

mediasergap.com | SERGAI - Pembentukan Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Sergai yang merupakan ke-4 di Prov. Sumatera Utara dihadiri Bupati H. Darma Wijaya bertempat di aula Sultan Serdang komplek kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Sei Rampah, Senin (08/03/21).

Demikian disampaikan oleh Kadis Kominfo Sergai,H. Akmal AP. MSi saat ditemui awak media ini diruang kerjanya, Selasa (09/03/21).

Bupati Sergai H.Darma Wijaya dalam sambutannya mengatakan, pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah merupakan hal penting untuk mendorong kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria. 

"Tim Gugus Tugas atau GTRA ini diharapkan dapat bemanfaat, mulai dari mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilik tanah dalam menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat," kata Bupati.

Selain itu, lanjut Bupati Darma, GTRA mampu menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan dan memperbaiki lingkungan hidup, melalui pelaksanaan sistem penataan agraria berkelanjutan.

"Menyoroti perusahaan swasta atau PTPN yang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), yang sudah habis atau bakal habis dalam waktu dekat. Diharapkan Tim GTRA mampu membantu tugas pemerintah, untuk mengambil kembali haknya kembali, dan nantinya ini akan digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat," pintanya.

Lebih lanjut, Bupati Sergai ini menjelaskan, bahwa selama ini aset Pemkab Sergai dimiliki dengan cara membeli atau ganti rugi. Padahal uang yang digunakan, seharusnya bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat. 

"Untuk itu GTRA dapat menjalankan tugasnya untuk menata aset, dan perlahan-lahan dilakukan pengalihan penguasaan tanah dari perusahaan ke masyarakat, demi meningkatkan taraf hidup masyarakat Sergai, Selain itu, kepada masyarakat memahami jika tanggungjawab perbaikan akses jalan, bukan hanya ada di pemerintah, namun juga pengguna jalan seperti perusahaan dan PTPN yang menguasai HGU," tegas Bupati.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Sergai, Joko Sutari pada kesempatan itu menjelaskan, pembentukan GTRA ini merupakan tindak lanjut Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang agraria.

"Pelaksanaan pembatasan akses yang dimiliki oleh pihak swasta ataupun PTPN, dilakukan demi menumbuhkan ekonomi masyarakat dan nantinya tentu akan berpengaruh terhadap taraf hidup masyarakat," katanya.

Sementara Kabid Penataan dan Pemberdayaan BPN Sumut, Sontian Siahaan menjelaskan, saat ini baru ada 4 Kabupaten di Sumut yang membentuk GTRA. 

"Ada banyak fungsi GTRA selain legalitas aset. Salah satu  yang paling penting adalah penataan aset, karena saat ini banyak yang masih belum tertata dengan baik. Belum lagi permasalahan konflik agraria. Dengan adanya GTRA ini, semoga permasalahan tersebut mendapat solusi terbaik," jelasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri para Kepala OPD, dan jajaran BPN Sergai.(andy/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini