Langgar Prokes, Polsek Sunggal Bubarkan Zumba Party Body Contest | Media Sergap -->

Langgar Prokes, Polsek Sunggal Bubarkan Zumba Party Body Contest

mediasergap.com | MEDAN - Personel Mapolsek Sunggal membubarkan acara Zumba Party Aerobic Competition Body Contest di gedung Manhattan Lantai 3, Medan, Minggu (07/03/21) siang tadi.

Personel kepolisian tersbut didampingi beberapa orang tim Gugus Tugas Covid-19 Koya Medan.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, mengatakan, tim sudah mengetahui adanya kegiatan yang melanggar prokes tersebut. "Pada pukul 15. 30 Wib, petugas tiba di TKP dan menutup kegiatan Body Contest tersebut," kata Kompol Yasir.

Begitu juga, panita pelaksana kegiatan juga mendapatkan sanksi dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan. "Tentunya dengan adanya kegiatan yang melanggar prokes ini tidak ada lagi kegiatan memunculkan kerumunan massa yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal," kata Kompol Yasir lagi.

Kegiatan Body Contest tersebut dimulai pada pukul 10. 00 Wib sampai selesai. Namun polisi berhasil memberikan rasa aman kepada warga Kota Medan.

Sementara itu, Abduh, pengunjung Manhattan mengaku, kegiatan itu melanggar protokol kesehatan (prokes) dan tidak menjaga jarak satu sama lainnya. Sehingga memunculkan kerumunan massa. "Saya mendukung tindakan polisi melihat membubarkan kegiatan yang melanggar prokes tersebut," jelas Abduh. (bbs/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini