Polsekta Medan Baru Amankan 2 Pemakai Sabu dari Tempat Berbeda | Media Sergap -->

Polsekta Medan Baru Amankan 2 Pemakai Sabu dari Tempat Berbeda

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsekta Medan Baru. (Foto: ist)

mediasergap.com | MEDAN - Belum sempat mengonsumsi sabu yang dibelinya, Zulhamsyah Lubis (30), sudah ditangkap polisi dari Mapolsekta Medan Baru.

Warga Jalan Panglima Denai, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, itu ditangkap pekan lalu tak jauh dari rumahnya. Dari kantong celananya, polisi mengamankan barang bukti sepaket sabu seharga Rp50 ribu.

Kepada polisi, Zulhamsyah membeli sabu tersebut dari salah seorang pengedar narkotika di Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai.

Kapolsekta Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH, MH, menyatakan, penangakapan Zulhamsyah atas informasi masyarakat. 

"Tersangka kita amankan atas informasi dari warga. Dia mengaku membeli sabu tersebut dari Jalan Jermal XV dan akan dikonsumsi sendiri di rumahnya. Tapi anggota langsung menangkapnya sebelum memakai sabu tersebut," ujar Iptu Irwansyah.

Selain mengamankan Zulhamsyah, Polsekta Medan Baru juga berhasil mengamankan pengguna sabu di lokasi yang berbeda.

Dia adalah Deni Dovianta Sagala (31), warga Jalan Komplek Torinata Taps, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Dia diamankan di Jalan Flamboyan Raya, Pajak Melati, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.

Deni mengaku membeli sabu itu dari seseorang di Jalan Namo Gajah, Medan, seharga Rp50 ribu.

Rencananya, dia hendak mengonsumsi sabu tersebut di rumahnya. "Tapi anggota keburu menangkapnya usai membeli sabu tersebut. Dia diamankan di perjalanan hendak ke rumahnya," ungkap Kanit Reskrim Mapolsekta Medan Baru, Selasa (16/03/21) pagi. (rel/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini