Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution (kedua kanan) memberikan keterangan terkait insentif nakes di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut. (Foto: ist)
mediasergap.com | MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution kembali menunjukkan kinerjanya dengan mengungkap sebanyak 28 tenaga kesehatan (nakes) yang menerima insentif akibat delapan bulan tertunggak di tahun 2020 memiliki nama yang berbeda, tetapi nomor rekeningnya sama.
Akibat temuan itu, pembayaran insentif mereka pun ditolak.
"Ada sekitar 28 nakes yang namanya berbeda, tetapi nomor rekeningnya sama sehingga ditolak pembayaran insentifnya," kata Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution usai menerima Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, di Medan, Senin (15/03/21) kemarin.
Menurut Bobby, atas inisiatif Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, insentif nakes dimaksud terhitung sejak bulan Mei 2020 bagi seluruh tenaga kesehatan di RSUD Dr Pirngadi Medan ditarik kembali demi menghindari kekisruhan.
Bobby mengungkap bahwa peristiwa ini diketahui pada Jumat (12/03/21) ketika Pemkot Medan melakukan proses pembayaran insentif nakes periode Mei hingga September 2020.
"Untuk itu kembali menginstruksikan agar dilakukan pendataan ulang, sehingga awal pekan ini pencairan bisa dimulai kembali," pinta Wali Kota Medan yang juga menantu Presiden Jokowi ini.
"Saat ini, sudah proses pembayaran untuk periode Mei sampai September. Saya minta instansi terkait saling berkolaborasi. Adanya sistem pendataan yang baik, maka ke depan tidak terjadi seperti ini lagi," kata Bobby.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengapresiasi upaya Pemkot Medan yang mulai mencairkan dana insentif nakes yang menangani pasien Covid-19.
"Pak Wali Kota sudah menegaskan hari ini ada pembayaran, tentu kami menyambut baik. Apalagi dinyatakan tidak sampai sepekan setelah dilantik, beliau telah mengeluarkan peraturan wali kota untuk pembayaran nakes," katanya.

No comments:
Post a Comment