Satres Narkoba Polres Way Kanan Ciduk Pengedar Sabu | Media Sergap -->

Satres Narkoba Polres Way Kanan Ciduk Pengedar Sabu

mediasergap.com | WAY KANAN - Satres Narkoba Polres Way Kanan, membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu, berinisial ARC (40).

ARC ditangkap di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Kamis (11/03/21) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari tangan lelaki yang berdomisili di Desa Bantan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Sumsel, itu polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,37 gram. "Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasatres Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda, Jumat (12/03/21).

Selain sabu tadi, dari kantung celana ARC, polisi juga menemukan satu kotak permen yang di dalamnya terdapat dua lembar plastik bening ukuran kecil bekas sabu, satu unit HP Merk Nokia.

Kini, ARC dan barang bukti narkotika itu sudah diamankan di Satres Narkoba Mapolres Way Kanan, guna penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” ujar Iptu Mirga Nurjuanda, mengakhiri. (ans/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini