mediasergap.com | LABUHANBATU - Merasa terpanggil, Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) Penjara, Kabupaten Labuhan Batu, tetap aktif mendampingi warga Desa Pulo Dogom, Kec. Kualuh Hulu, Ridho Taufik (38), dalam proses pelaporannya di Mapolres Labuhanbatu.
Dalam laporannya yang tertuang di LP/432/III/2021/SPKT/RES-LBH, tertanggal 01 Maret 2021, Ridho, mengadukan DA (40), Kepala Dusun di Desanya.
Polres Labuhanbatu sendiri telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus penipuan ini, yakni Yuliana dan Torang Sucipto, Selasa (16/03/21) lalu.
Menyikapi hal ini, Ketua LSM Penjara Labura, Muhammad Yusuf Harahap, berharap agar kasus laporan dugaan penipuan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Mapolres Labuhanbatu. "Kami minta kasus ini segera diusut sampai tuntas," kata Yusuf Harahap, Sabtu (20/03/21).
Sementara itu, Ridho Taufik, saat dijumpai di kediamannya di Dusun XI Huta Godang, Desa Pulo Dogom, didampingi Ketua LSM Penjara, M Yusuf Harahap, menjelaskan perkara ini berawal saat DA (40), membutuhkan uang sebesar Rp.115 juta. Ridho pun memberikan uang tersebut, setelah dirinya meminjam uang ke salah satu Bank dengan jaminan BPKB Truk Fuso. Ridho, pun menitipkan uang sebesar Rp.115 juta itu kepada DA dengan perjanjian tertulis di atas kwitansi bermaterai 6000.
Dalam perjanjian tersebut, DA berjanji akan mengembalikan uang itu pada Jumat (15/01/2016). Namun, pada perjanjian jatuh tempo tepat pada tanggal yang telah disepakati, DA bukan mengembalikan uang yang telah dipinjamnya. Dia malah mengganti dan memberikan jaminan BPKB pada Senin (01/03/21).
"Pada tanggal yang telah disepakati DA datang. Saya kira mau mengembalikan uang itu, ternyata tidak malah mengambil BPKB Mobil Fuso dengan alasan mau dijual mobilnya," ujar Yusuf.
Dia pun berharap supaya Polres Labuhanbatu untuk segera menindaklanjuti laporannya tersebut. "Kami mohon Pak Kapolres Labuhanbatu, supaya cepat memproses kasus ini," kata Yusuf. (yan/fit)
No comments:
Post a Comment