Miliki Sabu 0,41 Gram, AY Diciduk Satgas Operasi Antik Krakatau Polres Way Kanan di Pakuan Ratu | Media Sergap -->

Miliki Sabu 0,41 Gram, AY Diciduk Satgas Operasi Antik Krakatau Polres Way Kanan di Pakuan Ratu

mediasergap.com | WAY KANAN - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Antik Krakatau Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu berhasil membekuk tersangka berinisial AY (29) berdomisili di Kampung Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Menurut keterangan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda kepada awak media menuturkan, tersangka AY kita amankan dalam Operasi Antik Krakatau 2021 Polres Way Kanan, Kamis (01/04/21).

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka AY, berawal pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekitar pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim dan anggota Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Prov. Lampung.

"Atas informasi tersebut Satgas Ops Antik Krakatau Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi," kata Iptu Mirga.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba ini mengungkapkan, hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AY yang sedang mengendarai satu unit sepeda motor honda merk “New Supra Fit” tanpa body serta nomor kendaraan warna hitam.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,41 gram dan tiga belas lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai," ungkap Iptu Mirga lagi.

Kasat Narkoba menambahkan, selain menemukan barang haram, petugas juga menemukan sebilah senjata tajam jenis badik dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat, dan sarung yang terbalut dengan lakban warna hitam yang terselip di pinggang sebelah kiri, serta di dalam satu buah tas ransel merk “sport” warna coklat, yang didalamnya terdapat tujuh belas butir peluru aktif bertuliskan PIN 3 TH dan satu selongsong peluru bertuliskan PIN 5.56 TH.

Selanjutnya tersangka AY dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Tersangka kita dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” ujar Kasat Narkoba ini.(ans/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini