Pemkab Labura Berikan Paket Umroh Kepada Pemenang Utama MTQ XII dan FSQ XIII | Media Sergap -->

Pemkab Labura Berikan Paket Umroh Kepada Pemenang Utama MTQ XII dan FSQ XIII

mediasergap.com | LABURA - Bupati Labuhanbatu Utara, Hendriyanto Sitorus SE, MM, tutup MTQ XII dan FSQ XIII, yang berlangsung selama 5 hari (19-23/05). Acara penutupan yang berlangsung dengan mengikuti Prokes tersebut berlokasi di Lapangan Bola Kaki PT Socfindo, Kec. Aek Natas, Labuhanbatu Utara, Sumut, Minggu, (23/05/21) malam.

Acara keagamaa tersebut sukses tak terlepas dari sentuhan penataan tampilan kegiatan dari awal hingga akhir acara oleh sosok Ketua panitia pelaksana H Suriaman SIP, MPd

Acara juga dihadiri Wakil Bupati Labuhanbatu Utara H. Samsul Tanjung, ST, MH, Plt Sekda Labura Suryaman, Ketua DPRD Labura H Indra Surya Bakti Simatupang SH, M.Kn, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH beserta istri, Kasdim 0209/LB, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi, SH, Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat H. Fauzi Isra, SH, MH, seluruh OPD, Camat, Lurah, TP PKK Labura se- Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Kita turut berbahagia melihat antusias yang berkunjung dalam kegiatan ini dari awal hingga akhir acara. Insya allah, melalui kegiatan ini menandai antusias masyarakat dalam siar agama islam. Sehingga tujuan utama dari kegiatan ini dapat tercapai dalam meningkatkan minat baca quran dan seni qasidah di Kabupaten Labura," ujar Bupati Labuhanbatu Utara, Hendriyanto, dalam sambutannya.

Berdasarkan dari hasil pengumuman pemenang perlombaan oleh dewan hakim, kecamatan Na IX - X menjadi juara umum di MTQ ke XII dan FSQ ke XIII 2021 kabupaten Labuhanbatu Utara.

Bagi para pemenang akan diberikan piagam, tropi dan uang pembinaan. Pemerintah Labura memberikan hadiah 10 paket Umroh bagi para pemenang utama. Bank Sumut cabang Aek Kanopan juga memberikan hadiah 2 unit kulkas kepada pemenang utama.

Tahun depan (2022), Kecamatan Kualuh Hulu, akan menjadi tuan rumah untuk pelaksanaan MTQ ke XIII dan FSQ ke XIV Kabupaten Labura. (yans/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini