Curi Kotak Infaq Masjid, Dodi Warga Riau Ini Ditangkap Polisi | Media Sergap -->

Curi Kotak Infaq Masjid, Dodi Warga Riau Ini Ditangkap Polisi

mediasergap.com | TEBING TINGGI - Pelaku pencurian yang berinisial Dt alias Dodi (60) ditangkap Team Elang Sakti Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi.

Penangkapan terhadap Dt alias Dodi warga    Desa Sukamaju II Kecamatan Pranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau,  dilakukan setelah aksi pelaku mencuri isi Kotak Infaq di Mesjid Assyuhada di Jalan Gatot Subroto Lingkungan III Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi yang terekam CCTV.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief S.IK kepada wartawan Rabu siang (23/06/21) mengatakan adanya penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan pada Selasa siang (22/6/2021)  sekitar pukul 11.30 WIB. Selain rekaman CCTV dari Mesjid Assyuhada, petugas juga  mengamankan barang bukti berupa tas ransel yang berisi perlengkapan milik pelaku.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan warga masyarakat ke sentra pelayanan Kepolisian Terpadu  (SPKT) Polres Tebing Tinggi pada Senin (21/6/2021) lalu, yang mengatakan bahwa ada seseorang melakukan pencurian kotak infaq, yang ada di depan Mesjid Assyuhhada dengan cara merusak gembok dari kotak infaq tersebut.

Menanggapi kejadian tersebut, Selanjutnya Satreskrim Polres Tebing Tinggi kemudian menurunkan Team Elang Sakti untuk  melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di Mesjid Assyuhada dan meminta keterangan dari para saksi, hingga akhirnya petugas  mendapatkan informasi tentang  keberadaan pelaku yang menginap di  Losmen Bahagia di Jalan Suprapto Kota Tebing Tinggi.

Kemudian Team Elang Sakti yang dipimpin oleh Ipda SPN Siregar SH langsung menuju kelokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dari salah satu kamar losmen Bahagia. Pelaku dan barang bukti kini di amankan dan dibawa ke Satreskrim Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Kepada petugas pelaku Dt alias Dodi mengakui jika dirinya telah melakukan pencurian  dengan cara merusak gembok kotak infaq dan mengambil uang yang ada didalamnya sebesar Rp.2.500.000,-. Akibat dari perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana. (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini