Keji! Suami Bunuh Istri Lagi Hamil dan Dikubur Dalam Septictank | Media Sergap -->

Keji! Suami Bunuh Istri Lagi Hamil dan Dikubur Dalam Septictank

mediasergap.com | PEKANBARU - Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita dalam septic tank yang terjadi di Perumahan Griya Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada bulan Mei lalu. 

Dimana, korban Siti Hamidah bersama janin di dalam kandungannya dibunuh secara keji oleh suaminya sendiri berinisial AIP dengan cara mencekik dan membekap korban dengan bantal.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memimpin langsung konferensi pers yang didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Riau diantaranya, Wakapolda Brigjend Pol Tabana Bangun, Dirreskrimum Kombes Pol Teddy Ristiawan, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Kapolres Kampar Muhammad Kholid pada Rabu sore (23/06/21) di Mapolda Riau.

Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, pembunuhan keji ini didasari karena adanya percekcokan di dalam rumah tangga antara korban Siti Hamidah dengan tersangka AIP suami korban.

”Pada Jum’at (21/05/21) yang lalu, korban Siti Hamidah dan tersangka AIP pada pukul 12.00 wib terlibat percekcokan dirumahnya dan disaksikan oleh kedua anaknya. AIP menuduh korban Siti Hamidah selingkuh. Kemudian, pada saat korban berada di dapur, tersangka mulai melakukan aksinya dengan cara mencekik dan memiting korban," jelas Kapolda

Selanjutnya, terang Kapolda, tersangka membawa korban ke kamar, dan pada saat dikamar, tersangka melihat korban masih bisa bernafas. Dengan niat ingin menghabisi nyawa korban, tersangka melakukan aksinya kejinya dengan membekap korban dengan bantal sampai akhirnya Siti Hamidah meninggal dunia.

"Kemudian, untuk menghilangkan jejak, tersangka memindahkan kedua anaknya ke rumah bibinya, dan memanggil tukang kebun untuk menggali lubang di depan rumahnya, dengan alasan septictanknya rusak. Setelah lubang dibuat, tersangka menyuruh tukang kebun untuk pergi, lalu tersangka memasukan korban ke dalam septictank," terang Irjend Pol Agung.

Lebih lanjut Kapolda mengungkapkan, kepada para tetangga, tersangka menyampaikan, bahwa istrinya Siti Hamidah pergi meninggalkan rumah. Dan pada tanggal 30 Mei 2021, tersangka ingin melarikan diri dan menghubungi keluarganya yang berada di Bukit Tinggi untuk dijemput dengan alasan sakit. Tidak lupa juga tersangka mengambil barang – barang milik korban berupa cincin, Handphone merk Samsung S100 dan sepeda motor merk N-Max yang digunakan tersangka bersama adiknya ke Bukit Tinggi.

"Petugas yang mendapatkan informasi keberadaan tersangka, Tim khusus (Timsus) Polda Riau langsung bergerak dan melakukan pengejaran. Mulai dari rumah keluarga tersangka di Bukit Tinggi, Jakarta sampai Jawa Tengah. Dan pada akhirnya, pada hari Selasa (22/06/21) pada pukul 16.00 wib Timsus Polda Riau dibantu oleh Dirreskrimum Polda Jatim dan Polres Nganjuk berhasil menangkap tersangka di dalam sebuah gudang kelapa di Kota Nganjuk," kata Kapolda.

"Jadi, dengan apa yang dilakukan tersangka AIP ini adalah suatu perbuatan kejahatan keji yang melawan hukum, penyidik kepolisian akan bekerja profesional dalam merekonstruksikan proses kejahatan ini. Hingga akhirnya, tersangka dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan," pungkas Kapolda Riau mengakhiri. (yos/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini