Edi Susanto Ritonga Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2015 Sebagai Upaya Pemerintah Hambat Laju Alih Fungsi Lahan | Media Sergap -->

Edi Susanto Ritonga Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2015 Sebagai Upaya Pemerintah Hambat Laju Alih Fungsi Lahan

mediasergap.com | LABURA - Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut Edi Susanto Ritonga ST mensosialisasikan tentang penerbitan Perda No 3 Tahun 2015 sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menghambat alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan dan holtikultur, menjadi areal tanaman keras komoditi sawit, Jum'at (02/07/21) di Desa Parpaudangan Kecamatan Kualuh Hulu Labura, Sumut.

Dikatakan Edi, sebab alih fungsi lahan ini terlihat semakin gencar dilakukan terutama di daerah pesisir pantai Labura yakni Kecamatan Kualuh Leidong dan Kualuh Hilir.

Melihat hal ini, Edi Susanto menceritakan, dahulunya Kabupaten Labura merupakan sebagai lumbung padi, maka dari itu kita mintakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar serius melaksanakan Perda No 3 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah disahkan aturannya pada tanggal 28 September 2015.

"Saya berharap Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini benar-benar dapat dilaksanakan di lapangan,” kata Edi Susanto Ritonga, ST.

Menurut Edi Susanto Ritonga, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini sangat penting dilaksanakan, mengingat tingginya alih fungsi lahan pertanian yang terjadi saat ini. 

"Untuk itu perlu dilakukan pemetaan atau dibuat zona-zona lahan pertanian yang dilindungi itu, sehingga tidak terjadi lagi pengalihan fungsi areal peruntukkannya," jelasnya.

“Alih fungsi lahan pertanian yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Utara cukup pesat. Dikarenakan Peralihan fungsi itu antara lain irigasi yang tidak memadai bahkan tidak  berjalan dengan baik, transportasi yg sulit serta kuatnya minat warga beralih  kepada  perkebunan kelapa sawit karena itulah, Perda ini disosialisasikan untuk memberikan pemahaman kepada instansi terkait dan segala sesuatu yang dapat menghambat perda ini agar segera direalisasikan Pemkab.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Jamiah Batak Muslim Indonesia (JBMI) Labura Maruli Tanjung SH MH melalui Sekretarisnya Darwin Marpaung menyebutkan, bahwasanya sebahagian besar lahan pertanian pangan di daerah pesisir pantai Labura di Kecamatan Kualuh Leidong dan Kualuh Hilir berada dalam status kawasan hutan. "Melihat hal ini bagaimana mungkin kita dapat melaksanakan dan menerapkan perda yang ada," kata Darwin.

Nah, lanjut Darwin, kemarin Presiden R.I Ir Joko Widodo telah memberikan SK TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) kepada seluruh Gubernur se-Indonesia via zoom meeting secara simbolis.

"Terkait hal ini kami telah melakukan audiensi kepada Pemkab Labura dengan hasil dari penyampaian Kabag Tapem bahwa memang betul ada pemetaan Tora untuk Labura," jelasnya.

Lebih lanjut Sekretaris JBMI ini mengungkapkan, hingga saat ini kami belum mengetahui SK tersebut secara fisik.

"Berdasarkan itulah kami harapkan kepada Abangda Edi Susanto ST agar kiranya dapat mengejar SK TORA, sebab ini sangat berkaitan dengan pelaksanaan Perda yang ada hingga dapat terealisasi dan berjalan dengan baik," pintanya.

Pada acara tersebut turut dihadiri Dinas Ketahanan Pangan Labuhanbatu Utara diwakili Kabid Perindustribusian Pangan Musliati, Kasi Pupuk dan Mesin Pertanian Baratu Zakiah, Dewan Pendidikan Labura M.Safii Hasibuan, Kepala Desa Parpaudangan Agus Salim Siagian, Polsek Kualuh Hulu diwakili Waka Polsek Iptu Darma Bakti Sembiring, Babinsa Serda Adi Suardi, dan para petani dari Desa Parpaudangan. (Yans/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini