Mobil Rental Digelapkan, FT Diinapkan di Sel Tahanan Polsek Medan Baru | Media Sergap -->

Mobil Rental Digelapkan, FT Diinapkan di Sel Tahanan Polsek Medan Baru

mediasergap.com | MEDAN - Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap dan menangkap FT (43) warga Jl. Kuali, Ayahanda Medan pelaku penggelapan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam Metalik bernopol BK 1034 OA.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH dalam keterangan pers nya, Sabtu (24/07/21) menyebutkan penangkapan terhadap FT berkat adanya laporan dari Romauli Br. Tambunan (50) warga Jl. Pabrik Kimia Medan yang merasa mobil miliknya digelapkan pelaku.

"Peristiwa terjadi bemula pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 Wib, di Jl. Pabrik Kimia Medan Petisah, pelaku FT datang ke rumah korban dengan maksud menyewa mobil untuk dirental keperluan mengantar pesta, selanjutnya pelaku membawa mobil tersebut dengan membayar DP Rp.500.000 kepada korban, dengan perjanjian perharinya Rp.250.000 dan akan dikembalikan tanggal 11 Juli 2021," ungkap Kanit.

Lebih lanjut, Iptu Irwansyah menjelaskan, setelah pada tanggal yang dijanjikan, FT belum juga mengembalikan mobil tersebut, kemudian korban mendatangi rumah FT dan pelaku FT mengaku bahwa mobil tersebut telah dipinjamkannya kepada seorang perempuan bernama Depi.

"Berdasarkan laporan pengaduan korban tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada Kamis (15/07/21) pelaku FT dapat ditangkap di Jl. Pabrik Kimia dan pelaku mengakui telah menggelapkan mobil korban, dan meminjamkannya kembali kepada seorang wanitanya bernama Depi, dan pelaku FT tidak mengetahui kemana mobil tersebut dibawa Depi," ujar Iptu Irwansyah.

"Guna dilakukan penyidikan, petugas memboyong FT ke Mapolsek Medan Baru," tutup Kanit.

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini