Melawan Saat Disergap, Tiga Pelaku Curat Ditembak Satreskrim Polres Batu Bara | Media Sergap -->

Melawan Saat Disergap, Tiga Pelaku Curat Ditembak Satreskrim Polres Batu Bara

mediasergap.com | BATU BARA - Kapolres Batu Bara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi, Senin (06/09/21), kembali merilis sejumlah kasus kriminal pencurian dengan pemberatan (curat) di halaman gedung Satreskrim Polres Batu Bara. 

Adapun sejumlah kasus kriminal tersebut yakni pencurian di toko ponsel milik Bambang pada Jumat (27/08/21) di Desa Bangun sari kecamatan Datuk Tanah datar dan Kantor JNE ekspres cabang Indrapura pada Kamis (12/08/21) pelaku berhasil diamankan oleh tim Satreskrim, karena melawan petugas ketiga pelaku akhirnya ditembak pada betis kaki diantaranya Selamat Raharjo alias Hari alias Toco (32) , Rudi (33) dan Adi (38) masing - masing warga Perbaungan.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan hasil kejahatannya dan mengamankan untuk barang bukti diantara berupa 1 unit Laptop,4 unit Hand Phone, 2 botol Parfum, 49 kartu perdana SMARTFREN dan Telkomsel, 3 unit speker MP3 Portable, 2 buah Linggis, 1 buah kunci besi dan 1 Unit Mobil Xenia.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolres Batu Bara menjelaskan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

Kemudian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Pasar Lapan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Polisi berhasil mengamankan pelaku bernama Zovi Ananda (25) warga desa Tanah merah Kecamatan Air Putih dan 1 orang ditetapkan sebagai DPO bernama Hakim, barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian diantaranya 1 unit Hp Samsung, pelaku dijerat dengan undang-undang 363 ayat 1 ke 4e KUHP.

Lanjut Kapolres, pencurian sepeda motor Yamaha  Scorpio di desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih pada Rabu (18/08/21) lalu pihak Kepolisian berhasil mengamankan Pelaku bernama Febri (30) warga Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Batu Bara.

"Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Scorpio,1 unit Hp merk Vivo Y30 dan pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 2 dari KUHP," akhir Kapolres Batu Bara.(Dani/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini