Miliki dan Edarkan Sabu, RDT Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi | Media Sergap -->

Miliki dan Edarkan Sabu, RDT Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

mediasergap.com | TEBING TINGGI - Personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (17/09/21) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaku yang  berinisial RDT alias Tulang (53) warga jalan Jati no 203 lingkungan III Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Sumut.

Dari tangan pelaku  petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip yg berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,84 gram dan berat bersih 0,30 gram, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) buah botol plastik warna pink dan 1 (satu) unit timbangan digital.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M. Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto dalam siaran presnya  Senin sore  (20/09/21)  menyampaikan bahwa pada Jumat lalu (17/9/2021)  sekitar pukul 15.30 Wib, personil Satnarkoba sedang melaksanakan tugas di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, kemudian  petugas menerima informasi dari warga  yang tidak ingin identitasnya diketahui, bahwa di sekitar Perumnas Bagelen ada seorang lelaki  dicurigai memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

"Berawal dari informasi tersebut petugas Sat Narkoba  menuju  tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan  dan  melihat bahwa orang tersebut sedang berada di rumah," ujar Agus.

Disebutkannya, petugas langsung melakukan penangkapan  terhadap pria berinisial RDT alias Tulang, saat digeledah petugas  berhasil mengamankan barang bukti dari kantong saku celana dan  di dalam kamar rumahnya serta di laci lemari dan di bawah meja di lantai dapur rumah pelaku. 

"Saat diinterogasi oleh petugas RDT mengakui semua  barang bukti yang ditemukan oleh petugas adalah miliknya," ungkap Iptu Agus.

Selanjutnya pelaku dan  barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres TebingTinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses lebih lanjut.

"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kasubbag Humas mengakhiri (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini