mediasergap.com | TEBING TINGGI - Satnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menciduk seorang pemuda pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu Selasa lalu (21/09/21) sekitar pukul 08.30 WIB, di Jalan Abdul Rahim Lubis lingkungan I Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Akp M. Yunus Tarigan SH, MH melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto menyampaikan keterangan kepada wartawan, Jumat (24/09/21) bahwa personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang berinisial IK alias Memet (23) pada Selasa lalu (21/09/21) di Sei Sigiling Jalan Abdul Rahim Lubis lingkungan I Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam rumah.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,16 gram dan berat bersih 1,06 gram ditemukan didalam saku celana belakang sebelah kanan pelaku.
Saat petugas melakukan interogasi pelaku mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa petugas ke Kantor Satnarkoba Polres TebingTinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment