Gelapkan Sepeda Motor Temannya, AS Diringkus Polsek Dolok Merawan di Medan | Media Sergap -->

Gelapkan Sepeda Motor Temannya, AS Diringkus Polsek Dolok Merawan di Medan

mediasergap.com | TEBING TINGGI - Polsek Dolok Merawan Polres Tebing Tinggi  menangkap seorang pria berinisial AS (21) warga Paya Rumput Gang Sengkol Medan Martubung terduga pelaku penggelapan sepeda motor milik Edi Rahmadi (47) warga Dusun IV Selapa Ulu Desa Limbong Kecamatan  Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai. Petugas menangkap AS pada Kamis (07/10/21) di Medan.

Kapolsek Dolok Merawan AKP Asmon  Bufitra SH.MH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Jumat (08/10/21) membenarkan  penangkapan terhadap AS.

"AS ditangkap petugas berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor: LP/ B / 30 / X / 2021 / Polsek Dolok Merawan / Polres Tebing Tinggi / Polda Sumut, tanggal 07 Oktober 2021, dalam perkara penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dari KUHPidana," jelaa Kasubbag Humas.

Sementara korban yaitu Edi Rahmadi dalam laporannya kepada petugas mengatakan pelaku meminjam sepeda motor korban pada hari Selasa (05/10/21) sekitar pukul 20.00 wib dengan alasan mau ke tempat saudaranya di Kampung Sibanganding Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. "Kemudian korban memberikan sepeda motornya, namun hingga laporan ini dibuat sepeda motornya belum juga dikembalikan pelaku dan akhirnya korban merasa keberatan hingga melaporkan kejadian tersebut," ungkap Iptu Agus.

Dari tangan pelaku  petugas mengamankan barang bukti 1 buah STNK asli, Sepeda motor honda mega pro BK 6497 TAD. 

Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian material ditaksir sebesar Rp.12 juta.

"Kemudian AS berserta barang bukti diamankan di Mapolsek Dolok Merawan guna diproses lebih lanjut  sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup Agus. (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini