mediasergap.com | BATUBARA – Irvan (31) warga Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, merasa ada yang aneh perihal penjemputan atas dirinya. "Awalnya saya bingung sebenarnya mau dibawa kemana, ternyata ke polres," ucapnya kepada wartawan Rabu (19/01/22).
"Tadi siang Y bersama rekannya I G sekira pukul 1 siang, datang dengan menggunakan mobil mendatangi saya pada saat penyaluran kartu kks, di desa Sei Balai, mereka menjelaskan jika penjemputan tersebut untuk memberikan klarifikasi ke Polres Batubara," ungkap Irvan.
Irvan menceritakan penjemputan atas dirinya dilakukan oleh terlapor nya sendiri Y bersama rekannya, bukan dari pihak Kepolisian, dan juga kenapa harus dijemput, inikan panggilan pertama, sifat nya masih klarifikasi kan tak harus dijemput.
Irvan juga menambahkan dirinya sempat merasa heran, kenapa harus mereka yang menjemput saya, Y itu kan yang melaporkan saya, kok malah dia yang jemput, memang di surat itu pemanggilan saya benar untuk hari ini, hari Rabu tanggal 19 pukul 11 siang.
"Saya merasa surat dan orang yang menjemput saya terkesan seperti di paksakan, harusnya surat itu minimal 1 hari sebelumnya, sehingga saya bisa mempersiapkan diri saya untuk memberikan keterangan saat ditanya oleh penyidik," pungkas Irvan.
Sebelumnya Irvan menegaskan jika dirinya tidak ada urusan kerja sama dengan Pelapor, saya berurusan dengan yang lain, memang dulu pernah jadi rekan kerja, saya tidak ada kerja sama dengan mereka berdua,
Terakhir Irvan menjelaskan saat diperiksa ada 9 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik, dan waktunya kurang lebih sekitar 1/5 jam.
Sementara Ramadhan Zuhri selaku pengamat hukum menjelaskan, apa yang dilakukan oleh orang yang menjemput M. Irvan itu kesalahan SOP, sebab penjemputan itu tidak mesti dilakukan, itukan ada hak nya Irvan untuk mempersiapkan diri, terkesan seperti dipaksakan.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Irvan soal pemanggilannya ternyata itu adalah surat pemanggilan undangan klarifikasi, atas adanya dugaan penipuan dan penggelapan," ucapnya.
No comments:
Post a Comment