-->

May Day 2025

May Day 2025



Anggota DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba Di Balai Desa Kp 50

mediasergap.com | LABURA –Anggota DPRD Komisi D Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Hanura Dapil VI Labuhan batu raya  Edi Susanto Ritonga, ST menggelar acara Sosialisasi tentang Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sosperdasu) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, di Balai Dusun Kampung Lima Puluh  Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (30/01/22).

Acara  berlangsung dibawakan pemateri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Amanah Bakti Keadilan) Aman Sihombing, SH. Sebaiknya kita mendorong semua pihak untuk bersama-sama dalam melakukan pencegahan terhadap bahaya narkoba yang makin merajalela dimana mana.

"Sosper ini dimaksudkan agar masyarakat benar-benar dapat terhindar dari pengaruh buruk virus narkoba tersebut. Hari ini narkoba tidak mengenal siapapun, semua dapat terkena pengaruhnya,” kata Aman Sihombing.

Aman menambahkan, bahwa Narkoba jenis sabu ini masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan udara. Jenis Narkoba sangat berbahaya bagi penggunanya, efeknya sipemakai selalu berhalusinasi.

“Ini harus menjadi tanggung jawab kita agar masyarakat paham jika ada saudara kita yang menjadi pecandu, dapat mengetahui langkah-langkah apa saja yang dapat diambil. Ketika ada keluarga kita yang sudah menjadi pecandu, jangan takut untuk dibawa ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) rehabilitasi seperti Puskesmas ataupun Rumah Sakit, tanpa dikenakan biaya (gratis),” ucapnya.

Bhabinkamtibmas R Hutagaol menambahkan, untuk warga Dusun Kampung Lima Puluh supaya mendengarkan dan mensosialisasikan Perda Provinsi Sumut tentang bahaya narkoba. 

Dengan demikian masyarakat diharapkan tidak menyepelekan narkoba, karena menimbulkan dampak yang sangat negatif, yang paling utama kita cegah dari lingkungan keluarga sendiri, jaga anak-anak sering keluar larut malam. 

"Jadi masyarakat, apabila mengetahui informasi pengedaran Narkoba di Desa Tanjung Pasir, segera laporkan ke saya untuk menindak tegas para pengedar narkoba tersebut," ujarnya.

Diakhir Sosper, Edi Susanto Ritonga, ST menambahkan bahwa masyarakat untuk para ibu-ibu jangan terlalu memanjakan anak-anaknya, hari ini untuk kedepannya jagalah anak-anak dari bahaya Narkoba. "Apabila ada pihak keluarga pecandu Narkoba segera rehab ke IPWL, jangan mau Narkoba dan jangan mau beli Narkoba," tutupnya.

Turut hadir dalam Sosialisasi Peraturan Daerah, anggota DPRD Sumut Edi Susanto Ritonga, ST, Wakil Direktur LBH Amanah Bakti Keadilan, Aman Sihombing, SH, Babinsa, Bhabinkamtibmas R.Hutagaol Kades Perkebunan Hana Antoni Harahap, Tokoh Masyarakat Maruhal Sinurat, serta masyarakat setempat. (Yans/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini