mediasergap.com | TEBINGTINGGI – Satnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria dewasa yang berinisial HS (34) warga Jalan Kunyit, Lingkungan I, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Tak menduga jika orang yang memesan sabu kepadanya adalah personil Satnarkoba yang melakukan penyamaran, HS (34) berhasil diringkus dipinggir jalan Bakti, Kelurahan Damar Aari, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (29/01/22) siang kepeda wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin Kanit Idik I Satnarkoba Ipda Fernando Sitepu SH, pada Rabu sore (26/01/22) sekitar pukul 17.00 WIB.
AKP Agus menjelaskan, sebelumnya personil Satnarkoba menerima informasi dari warga terkait keberadaan pelaku. Kemudian petugas melakukan penyamaran untuk melakukan pembelian terselubung (undercover buy) sebagai pembeli dan menghubungi pelaku mengajak untuk bertemu sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas.
"Dari tangan pelaku turut disita barang bukti berupa 1 bungkus diduga sabu seberat 1,39 gram beserta 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 65.000,-. Kini Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan petugas selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Agus Arianto.
Akibat dari perbuatannya, pelaku HS akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) undang – undang RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment