mediasergap.com | TEBINGTINGGI – Seorang pria pelaku penipuan yang berinisial As alias Agus (27) karyawan swasta warga Dusun I Desa Bahilang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi, pada Selasa (25/01/22) sekitar pukul 11.00 WIB saat hendak pergi ke Kantor PT.NPK R&D Bahilang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, melalui Kasubbag Humas AKP Agus Arianto, Kamis (27/01/22) Via WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penipuan yang berinisial As alias Agus (27). Pelaku diamankan atas laporan korbannya Rickianto Susanto (33), pemilik toko mitra bangunan warga Jalan Thamrin Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/577/VIII/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, Tgl. 19 Agustus 2021," jelas Agus.
Agus pun mengungkapkan, bahwa kejadian tindak pidana tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan SM Raja Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota - Kota Tebing Tinggi yang diduga dilakukan oleh saudara As alias Agus dengan cara, pelaku datang ke toko korban yaitu Toko Mitra Bangunan dengan mengenakan pakaian dinas perkebunan warna coklat bertuliskan R&D dengan tujuan, melakukan pembelian barang sambil menunjukkan 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pesanan Lokal yang ditandatangani oleh Dr. Ir. Yohanes MS Samosir (Head PT NPK R&D), Ir. Zulkasta Sinuraya, SP (Manager PT NPK R&D), Linda (KTU PT NPK R&D) sehingga kemudian korban Rickianto Susanto memberikan barang yang ada di SPL tersebut dan 1 (satu) lembar bon faktur warna merah kepada pelaku.
"Selanjutnya pelaku membawa barang tersebut. Demikianlah pelaku sudah melakukan pembelian sebanyak 10 (sepuluh) kali pembelian. Selanjutnya pelaku melakukan pembelian barang kembali pada tanggal 04 Juni 2021 dengan juga menyerahkan 1 (satu) lembar foto copy SPL No. 420, dikarenakan pada saat itu barang yang hendak dibeli tidak ada pada toko, sehingga Hendrik Sisnyato mengirim foto SPL No. 420 kepada Linda dan kemudian Linda mengatakan kepada korban bahwa pihak PT. NPK Bahilang R&D, tidak ada melakukan permintaan pembelian terhadap barang-barang tersebut, dan mengatakan kepada korban bahwa tanda tangan pada SPL tersebut adalah bukan tanda tangan Linda, dan mengatakan kepada korban bahwa SPL tersebut adalah fiktif dan palsu, sehingga akibat perbuatan pelaku tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 122.599.000 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)," papar Agus.
Yang terdiri dari sepuluh kali pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan SPL fiktif yaitu tanggal 23 April 2021, 04 Mei 2021, 06 Mei 2021, 11 Mei 2021, 7 Mei 2021, 18 Mei 2021, 20 Mei 2021. 22 Mei 2021, 25 Mei 2021 dan 26 Mei 2021 dan akibat penipuan tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti, beberapa Surat Pesanan Lokal yang dibuat sendiri oleh tersangka dan beberapa Faktur Penjualan yang berisi pesanan barang dari tersangka serta Draf Faktur Penjualan.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat melanggar Pasal 378 dari KUHPidana," tutup Agus. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment