-->

May Day 2025

May Day 2025



Masyarakat Minta Pengusaha "Hitam" Angkat Kaki dari Bumi Basimpul Kuat Babontuk Elok

mediasergap.com | LABURA – Melihat makin merajalelanya sepak terjang para pengusaha "hitam" yang melakukan bisnis ilegal dalam pengelolaan usaha perkebunan sawit di Bumi Basimpul Kuat Babontuk Elok Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mulai menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat yang menggarap lahan tanpa ijin.

Salah satunya yang paling disoroti yakni PT Sri Perlak milik bigbos Johan yang kini kisahnya paling santer menjadi cerita hangat di kalangan warga khususnya Kota Aek Kanopan dan Desa Sukarame  Kecamatan Kualuh Hulu

Selain itu, akibat dari pemberitaan tersebut banyak komentar dari para netizen atas aksi PT Sri Perlak yang diduga dengan sengaja dan terang terangan merambah lahan negara serta kawasan hutan secara illegal di Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumut  tanpa pernah mendapat tindakan dari Pemerintah.

Nekatnya pengusaha  hitam ini mengelola perusahaan perkebunan sawitnya seluas + 1.000 ha selama belasan tahun bergerak secara illegal dan tidak mengantongi legalitas ijin usaha yang jelas.

Menurut informasi yang berkembang, aksi penggarapan lahan tanpa ijin kuat dugaan dibeckingi oknum berseragam dalam memuluskan dan mempertahankan keberadaan perusahaan illegal ini.

Melihat tingginya protes masyarakat atas keberadaan dan aksi illegal dari pengusaha hitam ini akhirnya Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) PIP2N melakukan aksi demo di halaman Kantor Bupati Labura Aek.Kanopan Kamis (27/01/22) dengan koordinator aksi Ilham Hutabarat dikawal puluhan aparat kepolisian dan Satpol PP.

Dalam aksi dan selebarannya Ilham Hutabarat meminta agar pemerintah Kabupaten Labura serius dalam menangani Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perusahaan yang bermasalah salah satunya PT Sri Perlak.

"Diminta Pemkab Labura agar menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mengembalikan kepada Negara lahan yang dikuasai PT Sri Perlak selama 14 tahun tanpa legalitas yang jelas dan menghentikan seluruh aktifitas operasional PT. Sri Perlak," pinta Ilham Hutabarat.

Sementara Sekdakab Labura, M.Suib kepada mediasergap.com, Kamis (27/01/22) mengatakan, kita akan menampung aspirasi mereka. Namun hanya memperbolehkan 3 sampai 4 orang utusan untuk berdialog nantinya di ruangan saya.

Hasil pantauan di lokasi perkebunan PT Sri Perlak terlihat aktifitas kegiatan perusahaan dalam pemanenan hasil kebun inti dan brondolan masih berjalan lancar tanpa hambatan dan terlihat buah panen ditumpuk di halaman depan kantor kebun.

Saat hal aksi demo dan kegiatan PT Sri Perlak ini dikonfirmasikan kepada KTU Ibnu oleh sejumlah awak media melalui handphonenya. Ibnu mengatakan sedang dalam perjalanan dan segala masalah itu tanyakan saja ke kantor Medan, kemudian Ibnu memutus pembicaraannya. (Yn/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini