mediasergap.com | BINJAI – Unit Reskrim Polsek Binjai Kota berhasil mengamankan pelaku jambret berinisial bernama AT alias Anus (33) warga Dusun Telagah A Desa Telagah Kec. Sei Bingai, terhadap korban Sri Muliana Br. Ginting, (43), warga Jln. Puja Kesuma Kel. Sialang Munggu Kec. Tampan Kota Pekan Baru yang menjadi korban, pada Kamis (20/01/22) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota Ipda RK Padang, SH membenarkan adanya penjambretan yang dilakukan AT alias Anus terhadap korbannya Sri Muliana br Ginting yang membuat Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 06 / I / 2022 SPKT / Polsek Binjai Kota / Polres Binjai / Polda Sumut, Tanggal 20 Januari 2022.
"Setelah menerima laporan tersebut, personil melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan sekitar pukul 10.50 WIB. personil unit Reskrim Polsek Binjai Kota berhasil menangkap pelaku di depan Bundaran Taman Remaja jln. Sultan Hassanuddin Kel.Satria Kec. Binjai Kota," jelas Kanit.
Kanit menjelaskan, peristiwa penjambretan berawal, korban sedang duduk di Halte depan Kodim sambil menerima telepon dari kerabatnya, tiba-tiba datang dari belakang seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial AT alias Anus.
"Kemudian pelaku merampas handphone milik korban, dan pelaku berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam merah, kemudian korban berteriak "Jambret" sambil menarik baju dan mengejar si pelaku, si pelaku terjatuh dan lari ke arah jln. Satria dekat Taman Remaja," jelas Kanit.
"Selanjutnya personil unit Reskrim Polsek Binjai Kota mengamankan dan membawa pelaku ke Mapolsek Binjai Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota ini.(Roni/red)
No comments:
Post a Comment