-->

PESTA HORAS BALIGE TOBA

PESTA HORAS BALIGE TOBA
Ayo Ikuti dan Saksikan Kemeriahan Side Event Gratis Pentas Seni Budaya dan Hiburan Artis Nasional diantaranya Radja Band dan Band Cokelat! PESTA HORAS, Sukses Event Aquabike, F1POWERBOAT dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI 🇮🇩 🗓️Sabtu - Minggu (23-24 Agustus 2025)📍Venue-F1H2O Lapangan Sisingamangaraja XII, Balige

May Day 2025

May Day 2025



Tole Diamankan Kanit Reskrim Polsek Rambutan Atas Tindak Pidana Pencurian 1 Lembar Seng dan 1 Unit Mesin Molen

mediasergap.com| TEBINGTINGGI – Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda T. Samosir bersama Aipda Erwin Lubis, Bripka R.Ginting, Bripka Adon Siburian dan Briptu B.Pandiangan, mengamankan seorang pria yang  berinisial SAL alias Tole (34) Warga Jalan dr.hamka, gang keluarga lingkungan II, Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Rabu sore  (19/01/22) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasi humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis (20/01/22) Via WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut.

"SAL  diamankan dalam perkara Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, KUHP Pidana, yang diketahui terjadi pada hari Kamis Tanggal 23 Desember  2021 sekitar pukul  07.30 Wib di jalan KF Tandean Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Dengan adanya laporan dari korban Wahyuli Lubis (54) warga Jalan KF tandean Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi sesuai dengan Laporan Polisi LP /  02 / I / 2022 / TT. Butan Tgl 19 Januari 2022," sebut Agus.

Agus pun memaparkam, bahwa peristiwa terjadi pada hari Kamis (23/12/21)  sekitar pukul 07.30 wib, Datang seorang laki laki melapor ke Polsek Rambutan, bahwasanya  adanya pencurian di Jalan KF Tandean Kelurahan  bulian Kecamatan  Bajenis, Kota Tebing Tinggi, 

"Setelah menerima laporan tersebut,  personil Polsek Rambutan, menindak lanjuti dengan melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP disebutkan bahwa pelaku mengambil barang dengan cara menjebol dinding gudang pada bagian belakang terbuat dari Seng dan kemudian masuk ke dalam Gudang dan mengambil 1 lembar seng dan 1 Unit Mesin Molen," ujar Agus.

Hasil penyelidikan Kanit Reskrim Polsek Rambutan yang memimpin penangkapan tersebut, dimana saat itu tersangka berada di Jalan Dr. Hamka, lingkungan  II, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku. 

"Dari hasil penyelidikan muncul nama pelaku berinisial SAL alias Tole, dan kini pelaku  diamankan dipolsek Rambutan guna pemeriksaan  lebih lanjut dan Tersangka  dipersangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3 e KUHP dengan ancaman 7 tahun," tutup Agus. (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini