mediasergap.com| TEBINGTINGGI – Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda T. Samosir bersama Aipda Erwin Lubis, Bripka R.Ginting, Bripka Adon Siburian dan Briptu B.Pandiangan, mengamankan seorang pria yang berinisial SAL alias Tole (34) Warga Jalan dr.hamka, gang keluarga lingkungan II, Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Rabu sore (19/01/22) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasi humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis (20/01/22) Via WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut.
"SAL diamankan dalam perkara Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, KUHP Pidana, yang diketahui terjadi pada hari Kamis Tanggal 23 Desember 2021 sekitar pukul 07.30 Wib di jalan KF Tandean Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Dengan adanya laporan dari korban Wahyuli Lubis (54) warga Jalan KF tandean Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi sesuai dengan Laporan Polisi LP / 02 / I / 2022 / TT. Butan Tgl 19 Januari 2022," sebut Agus.
Agus pun memaparkam, bahwa peristiwa terjadi pada hari Kamis (23/12/21) sekitar pukul 07.30 wib, Datang seorang laki laki melapor ke Polsek Rambutan, bahwasanya adanya pencurian di Jalan KF Tandean Kelurahan bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi,
"Setelah menerima laporan tersebut, personil Polsek Rambutan, menindak lanjuti dengan melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP disebutkan bahwa pelaku mengambil barang dengan cara menjebol dinding gudang pada bagian belakang terbuat dari Seng dan kemudian masuk ke dalam Gudang dan mengambil 1 lembar seng dan 1 Unit Mesin Molen," ujar Agus.
Hasil penyelidikan Kanit Reskrim Polsek Rambutan yang memimpin penangkapan tersebut, dimana saat itu tersangka berada di Jalan Dr. Hamka, lingkungan II, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Dari hasil penyelidikan muncul nama pelaku berinisial SAL alias Tole, dan kini pelaku diamankan dipolsek Rambutan guna pemeriksaan lebih lanjut dan Tersangka dipersangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3 e KUHP dengan ancaman 7 tahun," tutup Agus. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment