-->

May Day 2025

May Day 2025



Kantongi 9 Butir Pil Ekstasi Disaku Celana, Memet Diamankan Polres Tebing Tinggi

mediaaergap.com | TEBINGTINGGI – Seorang pemuda diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi diamankan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi  di Dusun X Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (25/01/22) sekitar pukul 13.00 wib.

Pelaku berinisial HMW alias Memet (26) warga Dusun Sidorejo Desa Kayu Besar Kecamatan  Bandar Khalipah Kabupaten  Serdang Bedagai, pemuda tersebut berhasil ditangkap petugas dengan barang bukti berupa 9 (sembilan) butir pil  warna merah diduga narkotika jenis ekstasi dengan  berat bersih (Netto) 3,56 gram dan 1 (satu) buah botol plastik kecil.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP. M Yunus Tarigan SH  melalui Kasubbag Humas AKP. Agus Arianto kepada wartawan dalam siaran persnya Kamis (27/01/22) mengatakan bahwa personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang  berinisial HMW alias Memet pada hari Selasa (25/01/22) sekitar pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku ditangkap petugas  saat sedang duduk di sebuah cafe yang terletak di Dusun X Desa Paya Bagas.

"Kemudian personil  Satnarkoba polres Tebing Tinggi bergerak cepat untuk  melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar,” ungkap Agus. 

Petugas  berhasil menyita barang bukti didalam saku celana depan sebelah kanan yang digunakan pelaku. Selanjutnya petugas melakukan  interogasi terhadap  pelaku dan pelaku mengakuinya  bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku beserta  barang bukti yang ditemukan petugas  dibawa kekantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Agus mengakhiri. (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini