mediaaergap.com | TEBINGTINGGI – Seorang pemuda diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi diamankan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi di Dusun X Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (25/01/22) sekitar pukul 13.00 wib.
Pelaku berinisial HMW alias Memet (26) warga Dusun Sidorejo Desa Kayu Besar Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai, pemuda tersebut berhasil ditangkap petugas dengan barang bukti berupa 9 (sembilan) butir pil warna merah diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih (Netto) 3,56 gram dan 1 (satu) buah botol plastik kecil.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP. M Yunus Tarigan SH melalui Kasubbag Humas AKP. Agus Arianto kepada wartawan dalam siaran persnya Kamis (27/01/22) mengatakan bahwa personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang berinisial HMW alias Memet pada hari Selasa (25/01/22) sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku ditangkap petugas saat sedang duduk di sebuah cafe yang terletak di Dusun X Desa Paya Bagas.
"Kemudian personil Satnarkoba polres Tebing Tinggi bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar,” ungkap Agus.
Petugas berhasil menyita barang bukti didalam saku celana depan sebelah kanan yang digunakan pelaku. Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakuinya bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan petugas dibawa kekantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Agus mengakhiri. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment