mediasergap.com | MEDAN - Jejaring sosial di dunia maya dibuat untuk semua orang agar dapat berinteraksi satu sama lainnya.
Hal ini banyak digunakan untuk kegiatan yang positif, seperti melakukan pertemuan dan rapat serta pembelajaran secara virtual dimasa pendemi Covid 19.
Namun banyak juga digunakan orang lain untuk kegiatan yang sifatnya merugikan orang lain, seperti yang dilakukan oleh SA (26) warga kampung Reba Dusun III Dusun Dolok Merawan, ini hanya bisa menyesali perbuatannya, dan harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Medan Helvetia lantaran mencuri sepeda motor Honda Vario 125 CC Warna Hitam BK 3627 AIT dan satu unit Handphone Redmi warna Silver milik seorang wanita yang berinisial DU yang baru dikenalnya melalui Facebook (FB)
Menurut Kapolsek Helvetia, Kompol Heri Sihombing pada awak media, sebelumnya AS berkenalan dengan korban di FB dan mengaku bernama Akbar Al Saragih.
"Ia mengaku pada korban sebagai seorang anggota TNI, setelah akrab di media sosial Facebook, pelaku AS bersama rekannya berinisial IB (DPO), berangkat dari Aceh menuju Medan pada hari Minggu (16/01/22). Keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku menghubungi korban dan mengajak untuk bertemu sambil menonton bioskop. Usai menonton bioskop, pelaku mengantarkan korban ke tempat kostnya. Sesampainya di kost, pelaku menyuruh korban mandi dan ganti baju untuk diajak ke mess tempat tinggal pelaku," ungkap Kompol Heri kepada awak media, Rabu (26/01/22).
Melihat korban mandi, lanjut Kompol Heri Sihombing, situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk melarikan sepeda motor korban dan membawa hasil curiannya ke daerah pasar 4 Tembung bersama IB untuk menemui rekannya yang lain berinisial EK (DPO).
"Setelah pelaku, IB dan EK bertemu, kemudian ketiga pelaku menggadaikan sepeda motor korban dengan salah satu perempuan berinisial BD yang juga Edang kami carai di pasar IV Tembung dengan harga Rp.3.000.000. Uang hasil gadaian tersebut mereka bagi - bagikan, pelaku SA mendapatkan bagian Rp.1.400.000, sementara pelaku IB dan EK mendapatkan bagian Rp.200.000. Pelaku AS, sekitar pukul 22.30 WIB, hari Sabtu (22/01/22) dapat kami ringkus di jalan SM.Raja kelurahan Sitirejo Medan Kota," jelas Kapolsek.
Katanya lagi, selain tersangka SA, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu celana ponggol warna coklat, satu unit Handphone merek Redmi warna Silver serta 1 (satu) pucuk Pistol Mancis warna hitam dan uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp.135.000.
"Kepada tersangka kita jerat dengan pasal 378 sub pasal 372 KUHPidana ancaman hukuman kurungan badan paling lama 4 Tahun," pungkas Kompol Heri Sihombing. (Roni/red)
No comments:
Post a Comment