POLRES L.BATU CIDUK RESEDIVIS BANDAR SABU YANG MERESAHKAN WARGA DESA TANJUNG PASIR | Media Sergap -->

POLRES L.BATU CIDUK RESEDIVIS BANDAR SABU YANG MERESAHKAN WARGA DESA TANJUNG PASIR

 📆Jum’at, 07-Oktobet-2022 [16.53]

POLRES L.BATU CIDUK RESEDIVIS BANDAR SABU YANG MERESAHKAN WARGA DESA TANJUNG PASIR


Labura • Sumut » mediasergap ⚖️🇮🇩

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan Kbo Res Narkoba Polres L.Batu IPTU Elimawan Sitorus, SH, MH menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika Gol I Bukan tanaman jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Petugas Gabungan BNNK dan Aparat Desa serta warga Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kab. Labura Sumut.

Pengungkapan Bandar Sabu berawal dari kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Rapat DPRD Kab. Labura, pada hari Jum’at (30 September 2022) lalu.

Sekira pukul 17.00 WIB di Dusun Tanjung Pasir Pekan berhasil ditangkap satu orang pelaku berinisial HA Alias EN (HAILI AFRIANDI ALIAS ELI NASTI), lahir di Tanjung Pasir (54 tahun, dan ditemukan dari saudara HA Alias EN (HAILI AFRIANDI ALIAS ELI NASTI) barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip di duga berisi butiran kristal narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip di duga berisi butiran Kristal narkotika jenis sabu seberat 0,03 (nol coma nol tiga) gram netto pada lantai dibawah lemari pada sebuah kamar yang diakui sebagai milik HAILI AFRIANDI ALIAS ELI ASTI, dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik minuman merk Mizone yang terpasang sebuah pipet diduga sebagai alat hisap /bong, 1 (satu) buah plastik klip berisikan 1 (satu) buah plastik klip dalam keadaan kosong dibelakang rumah ELI NASTI.

Atas perbuatan tanpa hak atau melawan hukum. 

Bahwa Tsk. HAILI AFRIANDI ALIAS ELI NASTI, pernah dihukum tahun 2018 dalam perkara Narkotika jenis sabu dengan putusan 5 (lima) tahun, 8 (delapan) bulan dan Terdakwa melakukan upaya hukum Banding dengan putusan 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan.

Selanjutnya pada hari yang sama di Desa Tanjung Pasir Kec. Kualuh Hulu Selatan Kab. Labura, diamankan juga 3 (tiga) orang atas nama YUS DARLIN HASIBUAN alias ELIN, umur 46 thn, laki-laki, islam, Batak, tidak bekerja, Alamat Dusun Kampung Tengah Desa yang sama Tanjung Pasir Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura, dan Sdr. RAHMAT ZAILANI alias LANI, umur 27 Thn, Laki-laki, islam, pekerjaan supur Alamat ;  Dusun Kampung Tengah Desa Tanjung Pasir Kec. Kualuh Selatan, serta Sdr M.SAIPUL ANWAR LIEM alias IPUL,umur 27 thn, laki-laki, tidak bekerja Alamat ; Dusun Kampung Tengah Desa Tanjung Pasir Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura, diamankan karena telah melakukan pencurian seng kurang lebih 30 (tiga puluh) lembar milik KUD Desa Tanjung Pasir dan dilakukan test urine positif metafetamine (sabu) karena tidak ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu maupun lainnya, sehingga terhadap 3 pelaku tersebut untuk penanganannya di Limpahkan Ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

Terhadap Tsk. HA Alias EN (HAILI AFRIANDI ALIAS ELI NASTI), diterapkan unsur pasal Tindak pidana tanpa hak melawan hukum membeli, Menerima, Menyerahkan. Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menjual Atau Sebagai Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu Sebagaimana Dimaksud Dalam Rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Yans)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini