DPP LSM GAKORPAN Desak APH Usut Tuntas Proyek Peningkatan Jalan Sumber Dana DAK /APBD T.A 2021-2022 di Rokan Hilir | Media Sergap -->

DPP LSM GAKORPAN Desak APH Usut Tuntas Proyek Peningkatan Jalan Sumber Dana DAK /APBD T.A 2021-2022 di Rokan Hilir

 🗓️ Minggu, 22-Januari-2023 [10.54]

DPP LSM GAKORPAN Desak APH Usut Tuntas Proyek Peningkatan Jalan Sumber Dana DAK /APBD T.A 2021-2022 Di Rokan Hilir


Rokan Hilir • Riau » mediasergap ⚖️🇮🇩

Tim investigator dan monitoring DPP GAKORPAN (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi Penyelamatan Aset Negara) akan laporkan sejumlah paket - paket "Pekerjaan Peningkatan JalanTA 2021-2022" di Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau dengan nilai yang sangat  pantantis, yang tidak sesuai dengan spespikasi umum dan perencanaan yang matang untuk membuat dukumen yang disampaikan ke Inspektorat dan Pokja (Kelompok Kerja) karena fakta pekerjaan dilokasi kegiatan nyaris mencederai Perpres No: 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sampaikan Arjuna Sitepu saat dikonfirmasi melalui video virtualnya, Sabtu, Pukul: 17:00 WIB (21/01/2023).

Kami menilai pelaksana perusahaan tidak memiliki KD (Kemampuan Dasar) untuk pekerjaan jalan, sebab pekerjaan proyek jalan tersebut dikerjakan tidak sesuai metode pelaksanaannya, terkesan pekerjaannya asal jadi saja dan hasilnya tidak memenuhi ketentuan kwalitas juga kuantitas mutu pekerjaan yang dipersyaratkan didalam kontrak kerja, sesuai ketentuan amanat Pasal: 2 UU No: 14 Tahun 2008 tentang "Keterbukaan Informasi Publik", dan turunnya Jo Pasal 21 UU No: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik" jelasnya Arjuna menuturkan.

Masih ujar Arjuna "Hal ini dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara, persengkokolan jahat dan pelanggaran terhadap Hukum TIPIKOR, sebagaimanan amanat Pasal: 1 Ayat: 2 UU No: 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara" ucapnya.

Tim Investigator dan Monitorig DPP GAKORPAN Arjuna Sitepu, sudah melakukan upaya konfirmasi kepada para pihak yang bersangkutan, namun tidak mendapat tanggapan penjelasan yang  pasti sebagaimana ketentuan Pasal: 28F UUD 1945 dan turunnya Jo PP No: 43 Tahun 2018 tentang "Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi". Dengan demikian hasil dari pelaksanaan keterbukan tersebut akan membawa instansi untuk mendorong dan berkontribusi sebagai bagian dari upaya mewujudkan "Good Governance"

Bahkan Tim Investigator dan Monitoring DPP GAKORPAN sudah mengirim Foto dan Video hasil investigasi dilapangan  kepada PA (Pengguna Anggaran) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Dinas  PUTR Kabupaten Rokan Hilir serta Kontraktor Pelaksana  "Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Kanan (DAK REGULER) di Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang Sumber Dana  DAK (Dana Alokasi Kusus) TA 2022, Pelaksana PT Permata Kencana Utama dengan Nilai Rp 13.658.527.019, dan Peningkatan Jalan Lancang Kuning , Lokasi Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Pelaksana PT Riau Makmur, Nilai Rp 3,018,296,795,99, APBD Rokan Hilir TA 2021, hingga pemberitaan ini terbit. (Nst)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini